Pelebaran Jalan Badak, Enam Persil Lahan Belum Diganti Rugi

Jalan Badak (Poto tribunpekanbaru).

PEKANBARU- Proses ganti rugi lahan pelebaran jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya dipastikan takkan tuntas hingga akhir tahun 2019. 

Dari 18 persil lahan warga yang harus digantirugi, Pemko Pekanbaru hanya sanggup membayar sebanyak 12 persil saja karena keterbatasan anggaran. Artinya, masih tersisa enam persil lagi yang belum bisa dituntaskan.

" Baru 12 persil yang akan diganti rugi di APBD-P 2019. Sisanya enam lagi kita anggarkan di APBD Murni tahun 2020," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Selasa,(24/12/2019).

Untuk proses ganti rugi, Dedi, menjelaskan sudah diproses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru. Besarannya sekira Rp1,1miliar lebih.

Enam persil yang disebutkan terdiri dari 6 meter sisi kiri dan 6 meter sisi kanan.

" Untuk pembayaran ganti rugi 12 persil sedang diproses di BPKAD. Mudah-mudahan bisa cepat cair dan segera kita bayarkan," tutup Dedi Gusriadi.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal, dikonfirmasi, membenarkan, untuk anggaran ganti rugi lahan pelebaran Jalan Badak sedang diproses.

" Sedang diproses, segera kita cairkan," singkatnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, sampai berita diterbitkan belum merespon panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan  melalui aplikasi  Whats App miliknya. (iky).

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar