Limbah Medis di Pekanbaru Capai Ratusan Ton Pertahun

Ilustrasi limbah medis. (BP/dok).

PEKANBARU- Potensi limbah medis di Kota Pekanbaru mencapai ratusan ton setiap tahunnnya. Berasal dari puluhan rumah sakit dan Puskesmas yang ada. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mencapai 505 ton pertahun hanya dari rumah sakit dan Puskesmas. Artinya belum termasuk limbah dari klinik pusat pengobatan dan laboratorium.

 Limbah medis terbanyak berasal dari rumah sakit dengan jumlah sebanyak 502 ton lebih pertahunnya. Jika dikalkulasikan setiap bulan limbah B3 dari rumah sakit itu mencapai 42ton setiap bulannya. Kalau untuk setiap harinya sekitar 2ton.

" Kalau untuk limbah medis B3 dari Puskesmas hanya 2ton lebih pertahun. Itu dari 21 Puskesmas yang ada di Pekanbaru," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin, Rabu,(8/1/2020).

 Dinas Kesehatan, kata Amin, terus berupaya memgawasi pengangkutan limbah medis tersebut. Baik dari rumah sakit, Puskesmas, klinik, rumah sakit bersalin dan laboratorium. Berikut mendata pihak ketiga yang mengangkut dan mengolah tiap limbah medis.

"Kita punya data rinci pengangkut, pengolah hingga jumlah limbah medis yang diangkut setiap harinya," jelasnya. 

Terkait limbah diberitakan sebelumnya, di awal tahun 2020 ini Pemerintah Kota Pekanbaru fokus membahas persoalan lingkungan terutama tentang limbah medis rumah sakit kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Sebab masalah lingkungan berkontribusi besar dalam rangka membangun kesehatan masyarakat yakni sebesar 40persen. Sedangkan berdasarkan laporan dari tahun 2019 lalu masih ada Rumah Sakit yang membuang limbah medis atau B3 sembarangan.

" Alhamdulilah untuk kegiatan awal tahun ini kota fokus untuk masalah lingkungan. Terutama tentang limbah medis atau B3, tahun lalu masih ada laporan ada RS buang limbah sembarangan," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, Selasa,(7/1). 

Untuk penerapan sanksi Wako, menjelaskan akan membentuk tim bersama OPD yang membidangi masalah itu dengan cara duduk bersama membedah regulasi yang ada. Kalau dalam regulasi masih ada yang belum terjangkau Pemko akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako).

" Untuk sanksi bagi RS yang masih membuang limbah B3 sembarangan, kita bentuk tim membedah regulasi yang ada. Kalau masih ada yang belum terjangkau kita terbitkan Perwako," jelas Firdaus. 

Ditanya, Rumah Sakit mana yang disebutkan masih membuang limbah B3 sembarangan, Wako, enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut, yang jelas RS itu berada di Pekanbaru.

" Tahun lalu kita mendapat informasi ada salahsatu rumah sakit di Pekanbaru membuang limbah medis atau B3 sembarangan. Diawal tahun 2019 di Kerinci ditemukan ada limbah medis dari salahsatu RS di Pekanbaru,"jelasnya.

 Di Pekanbaru, kata Wako, ada sekitar 32 Rumah Sakit pemerintah dan swasta. Adajuga klinik, rumah bersalin yang berjumlah lebih dari 300 unit ditambah laboratorium dan Puskesmas. Setiap dalam operasionalnya menyisakan limbah B3.

" Makanya kita akan evaluasi awal tahun ini kepada teman-teman yang bergerak di bidang usaha itu. Kita akan cek kemana limbah medis mereka buang," jelas Firdaus.

 Di Pekanbaru Wako Pekanbaru juga menyebut tak satupun rumah sakit yang memiliki alat pengolahan sampah klinik, Puskesmas, Rumah Sakit atau disebut  Incinerator Medis. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar