DLHK Pekanbaru Imbau Warga Sediakan Tempat Sampah Terpilah

DLHK Pekanbaru Imbau Warga Sediakan Tempat Sampah Terpilah

PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat untuk menyediakan tempat sampah terpilah. Baik di rumah, tempat usaha bahkan sampai di dalam kendaraan roda empat untuk menjaga kebersihan yang dimulai dari lingkungan sendiri.

Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, menjelaskan, berdasarkan sifatnya sampah dapat dibedakan menjadi tiga jenis diantaranya, sampah organik, anorganik dan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Sampah organik merupakan sampah yang bisa terurai oleh alam, seperti daun kering dan sisa makanan dan dapat dijadian kompos atau dimasukkan ke lubang biopori.

Sampah anorganik adalah sampah yang tidak bisa terurai oleh alam seperti plastik, kaca, logam dan lainnya. Namun demikian, jika dikelola dengan baik sampah anorganik dapat didaur ulang.

Sedangkan sampah B3 harus dikelola dengan baik, contohnya adalah sampah elektronik, baterai, pupuk kimia, pembersih lantai, detergen, dan banyak lagi.

" Kita mengimbau masyarakat, sangat penting bagi kita melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Memilah sampah sesuai jenisnya adalah cara paling awal untuk mengelola sampah. Setelah dipilah, kita akan lebih dimudahkan untuk mengelola sesuai jenisnya," kata Zulfikri, Sabtu,(10/1/2020).

Tempat sampah yang dimaksud tidak harus baru, bisa juga dengan memanfaatkan ember bekas yang disebut juga dengan nama daur ulang atau recycle.

Zulfikri, menambahkan, kewajiban menyediakan tempat sampah terpilah bagi perorangan telah disampaikan dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan dalam Perwako tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi jika masyarakat tidak menaatinya.

"Mulai dari teguran sampai denda, menjaga kebersihan Kota Pekanbaru adalah tugas kita bersama, karena itu mari kita sediakan tempat sampah terpilah," imbuh Kadis DLHK. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar