Laporkan Omset tak Sesuai Kondisi Ril, 9 Pengelola Perparkiran Diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar

Ilustrasi Net

PEKANBARU- Sepanjang tahun 2019 lalu, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ke 9 pengelola perparkiran di Pekanbaru.

Tersebar di sejumlah Mall dan tempat umum lainnya. SKPDKB yang diberikan karena ketidaksuaian antara omset yang dilaporkan pengelola ke Bapenda untuk pelaporan pajak setiap bulan dengan laporan rilnya.

"Sepanjang 2019 ada kita temukan sembilan kasus. Antara pelaporan omset yang mereka laporkan ke kita, berbeda dengan omset yang mereka dapatkan sesungguhnya. Jadi, pelaporan untuk pajak lebih sedikit dibandingkan omset aslinya," kata Erwinsyah, Kepala Seksi Bidang Pajak Daerah II Bapenda Pekanbaru, Jumat, (31/1/2020).

Penerbitan SKPDKB dilakukan setelah tim dari Bapenda melakukan pemeriksaan atau audit kepada pengelola. Ditemukan selisih dari omset yang mereka laporkan ke Bapenda.

Karena itu pengelola harus membayar kekurangan pembayaran pajak tersebut, sesuai dengan jumlah yang ada di SKPDKB. 

Dalam persoalan itu sembilan pengelola perparkiran yang diberikan SKPDKB masih diberi sanksi peringatan.

Namun tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pengelolaan parkir jika masih terjadi hal yang serupa pada bulan-bulan berikutnya.

"Kita ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lengkap, baik bil dari hari perharinya, kita tempatkan petugas untuk melakukan penghitungan. Jika ditemukan selisih bisa kami terbitkan SKPDKB, karena kita bekerja dilindungi Undang-undang," kata Erwin.

Dia menjelaskan,  untuk perparkiran yang berada di Mall atau tempat umum lain yang menggunakan pengelolaan parkir wajib menyetorkan pajak 30 persen dari total omset persatu bulan.

Pemungutan pajak perparkiran mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018. Pengelola parkir dapat menyetorkan sejak tanggal 1 dan paling lambat tanggal 15, berdasarkan jumlah omset setiap bulannya.

"Jika pengelola terlambat melakukan pembayaran, maka dikenakan denda berjalan dua persen setiap bulannya," tutup Erwin. (iky).

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar