Tak Sesuai Prosedur, Hasil Asesmen Pejabat Pemprov Riau Ditolak KASN

Ilustrasi Net

PEKANBARU - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), menolak hasil asemen Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Riau, melalui panitia seleksi (Pansel) pada akhir Desember 2019 lalu.

Ketua KASN Agus Pramusinto, menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas bersama instansi terkait hasil asesmen di beberapa daerah termasuk Riau, Selasa (5/2/2020) di kantor (KASN). 

Dari hasil telaah tim dari KASN proses asesmen yang dijalankan oleh tim Pansel Riau tidak sesuai prosedur.

“Dari hasil rapat kami kemarin hasil asesmen dari Riau tidak disetujui. Karena proses asesmennya oleh tim Pansel tidak benar. Jadi kami kembalikan lagi hasilnya karena tidak sesuai prosedur,” ujar Agus, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Terkait dasar KASN tidak menerima hasil asesmen oleh Pansel yang dibentuk oleh Pemprov Riau, Agus menjelaskan ada beberapa poin yang tidak diserahkan oleh Pemprov Riau dari hasil 25 seleksi pejabat eselon II.

Diantaranya, pertama berita acara dan nilai peserta setiap tahapannya, beserta rekapitulasi yang ditandatangani oleh semua anggota panitia seleksi. 

Kedua, daftar usulan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), yang akan dimutasi berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan kualifiaksi jabatan.

KASN berwenang mengawasi setiap pergerakan tahapan proses pengisian jabatan tinggi. Mulai dari pembentukan pansel, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama.

Disinggung mengenai jabatan pejabat eselon II yang saat ini banyak yang nonjob dan di-Plt-kan, Agus mengatakan, semua jabatan dikembalikan dan ini sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya Pemprov melengkapi hasil dari proses asesmen dari Pansel.

“Yah sesuai prosedur harus dikembalikan. Prosesnya nggak benar,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau Syamsuar, mengakui bahwa roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sampai saat ini belum bisa berjalan dengan sempurna di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dikarenakan adanya nomenklatur baru dari susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Dimana pada tahun 2019 yang lalu pihaknya telah mengadakan evaluasi terhadap 25 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau, yang telah diselesaikan proses asesmennya oleh tim panitia seleksi. Dan hasilnya telah diserahkan diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), namun pihaknya belum menerima hasil asesmen dari KASN.

“Walau bagaimana pun KASN ini bagian dari pemerintahan kita, dalam hal penempatan pejabat harus mendapatkan persetujuan mereka. Sampai saat ini kita belum mendapatkan hasilnya, dan Riau terganggu. Tapi tidak hanya kita saja daerah lain juga,” jelas Gubri.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar