Batas Waktu Pengosongan & Pembongkaran TPS Diperpanjang, PT. MPP Harap Pihak Dewan Mendukung Program

Sukaramai Trade Center atau Eks Plaza Sukaramai di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru (Poto Internet).

PEKANBARU- Batas waktu pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara di Sukaramai Trade Center (Plaza Sukaramai- red), diperpanjang hingga Jumat, (21/2/2020), dari rencana sebelumnya yakni pada tanggal 7 Februari. 

Berkenaan dengan hal itu pengelola Sukaramai Trade Center yakni PT. Makmur Papan Permata (MPP) berharap kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru untuk mendukung program tersebut.

" Harapan kita pihak dewan mendukung program pemerintah itu. Dan kita selaku mitra pemerintah atau investor akan menggesa penyelesaian target fisik dari bangunan STC. Walaupun belum sempurna tapi jauh lebih baik daripada pedagang berjualan di luar," kata Kepala Cabang PT.MPP, Suryanto, Senin, (10/2/2020).

Ditanyakan, apakah setelah pedagang direlokasi ke dalam gedung STC tidak akan menghambat proses pembangunan gedung itu nanti, Suryanto, mengatakan tidak. 

Bahkan dia menyebut, malah memperlancar, sebab akses yang sebelumnya tidak bisa dijangkau oleh alat berat Tower Crane dan lainnya nanti bisa diambil dari Jalan Imam Bonjol maupun Sudirman.

" Pembangunan terhadap unit atau toko pedagang yang akan direlokasi sudah 90 persen, kalaupun masih ada yang harus dikerjakan hanya sedikit dan tidak rumit. Contohnya menyisip cat dan memasang ventilasi saja," jelas Suryanto. (iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar