Sabu 3,8 Kilogram Dimusnahkan

Ekspos pemusnahan barang bukti yang digelar di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/2/2020).

PEKANBARU- Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.869,29 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Februari 2020. 

Disita dari enam orang tersangka yang mana komplotan tersebut merupakan jaringan Narkoba antar provinsi.

Diantaranya, inisial NS, pemilik sabu dengan berat 525 gram, SFD, 18,4 gram, DP, 971,41 gram, ARD 22,67 gram, KSI,976,89 gram, dan SFI, 933,5 gram.

"Tersangka merupakan jaringan Narkoba antar provinsi, dengan berbagai modus. Dari enam Tersangka ada barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 3kilogram," kata Nandang, dalam ekspos pemusnahan barang bukti yang digelar di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/2/2020).

Sabu- sabu itu berasal dari luar Kota Pekanbaru dan akan diedarkan oleh para tersangka. Nandang juga mengatakan, pemusnahan itu hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam mencegah peredaran Narkoba di Pekanbaru. 

"Masih terdapat sejumlah target yang akan menjadi sasaran Satresnarkoba dalam memutus jaringan peredaran narkoba. Karena itu dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk memberantas peredaran Narkoba ini. Kita harapkan kedepannya, kami dapat lebih berhasil lagi mengungkap dan memutus mata rantai pergeseran Narkoba ini," tutup Nandang. (iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar