Didenda Rp250 Ribu, Satgas Dinas Kebersihan Jaring 25 Warga Buang Sampah Sembarangan

Sekretaris DLHK Pekanbaru, Azhar.

PEKANBARU- Sepanjang tahun 2020 ini Satuan Tugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menjaring sebanyak 25 warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang sudah ditentukan.

Mereka didenda sebesar Rp250 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134, Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dari 25 orang yang terjaring, 14 diantaranya sudah membayar denda.  11 lainnya KTP masih kami tahan," kata Sekretaris DLHK Pekanbaru, Azhar, Senin, (17/2/2020).

Denda yang diberlakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. 

"Kami berharap dengan adanya denda, tentu ke depan warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Untuk nilai denda disampaikan mantan Sekretaris Kominfo Pekanbaru itu sesuai Perwako. Dilihat dari jenis pelanggaran dan volume sampah yang dibuang. Minimal Rp250ribu atau setara  0-0,5 kubik.

Sesuai waktu yang ditetapkan Azhar, menjelaskan, jadwal membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB. (iky).

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar