Meresahkan Warga, Satpol PP Tertibkan Dua Warung Remang-remang di Tampan

Suasana saat penertiban dua warung remang-remang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru di Jalan Melati, Tampan.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Jumat malam, (13/3/2020), menertibkan dua warung remang-remang di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

Selain dijadikan tempat nongkrong bagi pemuda sambil menenggak minuman beralkohol jenis tuak, aktivitas di lokasi tersebut juga dinilai sudah meresahkan warga sekitar karena suara musik yang diputar terdengar keras sampai ke perumahan warga.

" Penertiban yang kami laksanakan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di dua warung remang-remang itu. Sampai pagi kadang nongkrong disana sambil memutar musik keras. Di sana itu ada pesantren," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, Sabtu, (14/3/2020), malam.

Sebelum penertiban dilaksanakan Satpol PP, pemilik dua warung remang itu juga sudah sering ditegur masyarakat bersama perangkat RT, RW. 

Bahkan sudah membuat perjanjian agar tidak menjalankan aktivitas mengganggu warga sekitar.

" Kita pertegas lagi dengan memberi mereka peringatan keras. Kalau masih tetap bandel kami sanksi segel bahkan sampai pembongkaran. Dua pemilik warung remang-remang itu sudah kami data," tegas mantan Kepala Staf Korem (Kasrem) 031, Wirabima Riau, berpangkat Kolonel itu.

Ditambahkannya, penertiban serupa juga akan dilakukan di lokasi lain yang terselubung dengan jadwal yang sudah ditentukan.

" Lokasi lain sudah kami petakan untuk ditertibkan dengan jadwal yang sudah kami tentukan," tutup Agus Pramono. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar