Ayah Pembunuh Anak Diancam Hukuman Mati

Ilustrasi borgol. shutterstock

JABAR- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan rekonstruksi pembunuhan DS (13), siswi SMPN 6 yang dilakukan oleh BR (45) yang tidak lain adalah ayah kandungnya.

Dalam rekonstruksi terungkap fakta baru sehingga pihak kepolisian pun dalam berkas jeratan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan DS, tersangka BR memeragakan 36 adegan di dua lokasi. Adegan dimulai dari mulai membunuh hingga menaruh jasadnya di dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya.

"Ada temuan baru yang diutarakan di berita acara dan kita cocokan di TKP, yaitu ada jeda ketika pelaku membekap korban, lalu dia menghilangkan nyawa korban. Dari hal ini sebenarnya ada kesempatan dia untuk tidak mencekik hingga korban meninggal dunia," katanya, Selasa (17/3).

Setelah mengungkap fakta baru tersebut, Anom mengatakan, pihaknya menambah ancaman hukuman kepada tersangka dengan menyangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Dengan begitu, tersangka BR dikenakan Pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta Pasal 340 KUHP.

"Ancamannya maksimal hukuman mati," jelasnya, dikutip dari merdeka.com

Sementara itu, Wati (46) ibunda DS mengaku masih tidak percaya bahwa mantan suaminya merupakan pelaku pembunuhan atas anaknya. "Saya masih sangat tidak menyangka dan terkejut karena apa yang dilakukan diluar akal sehat manusia pada umumnya," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui DS datang dan meminta uang kepada ayahnya untuk biaya study tour sekolah karena belum pernah dilakukan sebelum-sebelumnya. Selama ini, hubungan DS dengan BR tidak terlalu dekat bahkan cenderung tidak suka.

Meski demikian, Wati mengaku, anaknya memang sempat meminta uang untuk membayar study tour namun belum ia berikan karena waktunya masih lama dan uangnya masih kurang. Ia menduga, atas hal tersebut kemudian anaknya meminta uang kepada mantan suaminya.

Kematian DS pada akhir Januari 2020 sempat membuat gempar warga Kota Tasikmalaya. DS ditemukan dalam kondisi membusuk di gorong-gorong depan sekolahnya, SMPN 6 Tasikmalaya, pada Senin (27/1) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban merupakan salah satu siswi SMPN 6 Tasikmalaya, yang berinisial DS. DS dilaporkan tak pulang ke rumahnya di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sejak Kamis (23/1).

Pihak keluarga sempat membuat laporan kehilangan orang ke Polsek Mangkubumi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di gorong-gorong depan sekolahnya pada Senin sore. Baru sebulan setelahnya, polisi berhasil mengungkap kasus kematian DS.

Ayah kandung korban yang berinisial BR (45) ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan DS. Diduga, BR membunuh DS karena kesal anaknya meminta uang untuk biaya karya wisata yang diselenggarakan sekolahnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar