Kendaraan Parkir Depan STC Bakal Diderek

Sosialisasi pelarangan parkir di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan STC

PEKANBARU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal memberlakukan sanksi derek terhadap kendaraan yang masih nekat parkir di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Center (STC).

" Mulai besok (hari ini-red), kendaraan yang masih nekat parkir di sana kami derek. Tadi sudah mulai kami tertibkan dengan cara persuasif dalam bentuk imbaun. Anggota juga sudah ada yang patroli di sana," kata Plt Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Kamis, (19/3/2020).

Ditanyakan, apakah dengan diterapkannya pelarangan parkir di sana Dishub juga sudah mencabut Surat Perintah Tugas (SPT), Khairunnas, mengatakan, untuk kawasan depan STC sebelumnya memang tak ada SPT.

" Memang tak ada SPT di sana itu, dulu kan karena ada musibah kebakaran. Uang parkirnya juga tak memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah, hanya untuk oknum ," kata dia.

Khairunnas, mengimbau warga untuk mematuhi pelarangan tersebut. Pemilik yang punya kepentingan di kawasan itu diminta memarkirkan kendaraan di dalam STC.

" Yang jelas jangan coba-coba parkir di Jalan Jenderal Sudirman depan STC. Akan kami derek, tak perdyli lagi karena sudah kami imbau. Anggota tiap hari patroli di sana," tegasnya.

Khairunnas menambahkan, dalam waktu dekat pihak UPT Perparkiran bersama bidang lain di Dishub Pekanbaru akan memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut. 

"Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi jukir untuk menarik retribusi di depan pasar STC. Harapan kami, dengan tidak adanya parkir di depan STC karena pengelola sudah menyiapkan lokasi parkir di dalam. Selain itu keluhan masyarakat yang selama ini sering terjadi soal kemacetan juga bisa teratasi," tutupnya. (iky).

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar