Digrebek Polisi, Bandar Narkoba Sedang Bersetubuh dengan Ibu Kandung

Bandar Narkoba Digerebek Polisi saat Bersetubuh dengan Ibu Kandung/SR Pelaku hubungan sedarah dengan anak kandung/sukabumiupdate.com.

SUMSEL- Seorang ibu berinisial IAL (40) dan anak kandungnya EKP (19) di Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena dua kasus: percintaan sedarah dan narkoba.

Dikutip dari suara.com, Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Donni Eka Saputra menjelaskan, IAL dan EKP ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di rumah keduanya, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa (17/3) subuh.

"Kami menggerebek Selasa dini hari, pukul 03.35 WIB. Saat digerebek, keduanya sedang setengah telanjang," kata Donni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Ia mengatakan, polisi awalnya melakukan penggerebekan untuk kasus narkoba. Anak IAL, yakni  EKP, diduga merupakan bandar sabu-sabu dan ekstasi.

Tapi ketika digerebek, kata Donni,  EKP dan IAL sedang melakukan hubungan seksual sedarah, sehingga keduanya pun dibawa untuk dimintakan keterangan.

"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata dia.

Terkait narkoba, EKP kepada polisi mengakui baru melakoni profesi sebagai bandar sabu-sabu, yakni 7 bulan silam.

Kepada polisi, EKP mengakui terpaksa menjadi bandar narkoba karena sang ayah tak kunjung pulang. Sementara ia dan sang ibu memerlukan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.

"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp 2 juta setiap bulan," kata Donni.

Sementara sang ibu mengakui kepada polisi, dirinyalah yang mengajak anak kandungnya untuk bersetubuh. Alasannya, sang suami sudah lama pergi.

“Tapi baru satu kali ini pak. Ya yang kedua kalinya pas mau main, digerebek bapak polisi. Saya yang mengajak anak untuk ‘main’,” kata IAL.

Selain ibu dan anak itu, Polres Muara Enim juga dalam sepekan terakhir menangkap 7 bandar narkoba, salah satunya yakni RP dengan barang bukti sabu-sabu 5,39 gram.

Selanjutnya YQ yang kedapatan memunyai 1 butir pil ekstasi. Kemudian Dg dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 2,46 gram; Rz alias Ricard dengan barang bukti sabu 0,71 gram; dan, ESS serta VA, dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Terakhir, ada JP alias Genta dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 5,01 gram.

 “Semuanya pengedar. Kesemuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” kata Donni.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar