Jam Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru akan Dibatasi

Ilustrasi Net

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berencana membatasi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sebagai antisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk pembatasan jam operasional itu akan dibahas terlebih dahulu dengan Walikota Pekanbaru.

"Direncanakan mal dan pusat perbelanjaan lainnya hanya dapat beroperasi dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," ungkapnya, Selasa (31/3/2020).

Jelang ada kebijakan walikota, sebut Ingot, pihaknya juga mengkomunikasikan terkait pembatasan jam operasional itu dengan pengelola mal dan pusat perbelanjaan.

"Karena mereka juga akan berkomunikasi dengan tenan-tenan mereka. Kita lakukan pembatasan dari jam 11 siang berkemungkinan hingga jam 7 atau 8 malam," terangnya.

Disampaikan Ingot, kebijakan itu diusahakan secepatnya diterapkan dan diiringi dengan surat edaran Walikota Pekanbaru terkait jam operasional mall dan pusat perbelanjaan. 

"Ketetapan jam operasional ini waktunya tentatif, melihat situasi dan perkembangan Covid-19. Kalau kondisi semakin memburuk, berkemungkinan akan kita tutup total," pungkasnya.***

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar