Disnaker Pekanbaru Belum Terima Aduan PHK

Ilustrasi Net

PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima aduan dari para pekerja yang terdampak dari pandemi covid-19 atau Corona virus.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, mengatakan, hingga saat ini belum pihaknya belum menerima aduan dari pekerja maupun karyawan yang mengalami masalah ditempat mereka bekerja disebabkan penyebaran virus Corona.

 "Belum ada, kami belum menerima laporan pengaduan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama cCovid ini," kata Johnny, Rabu (8/4/2020). 

Untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 bagi para pekerja, Johnny, menyebut, ada dua kebijakan yang dibuat kementrian. Yang pertama, para pekerja yang terkena langsung di sektor informal UKM.

Para pekerja bisa mendapatkan kartu Pra kerja yang didapat dengan mendaftar secara online untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. nanti bakal diseleksi juga secara online oleh kementerian.

Pekerja yang lolos seleksi dan memenuhi kriteria, maka diberikan bantuan oleh Kementerian Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. 

"Kuota untuk riau 98 ribu orang, untuk Pekanbaru kita usulkan 25 ribu, di sektor informal dan UMKM," jelasnya. 

Selain bantuan melalui kartu Pra kerja, ada juga berupa pelatihan kerja bagi mereka yang ingin pelatihan. 

"Dibuka secara online, diseleksi, dan pilih lembaga pelatihan. Biaya di gratiskan untuk pelatihan," tutupnya.***

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar