Selama PSBB Antara, Aktifitas Usaha Tetap Boleh Buka di Siang Hari

Poto Internet.

PEKANBARU - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) antara sudah diberlakukan sejak 17 April yang silam di Kota Pekanbaru. Dalam pelaksanaan PSBB Antara ini, pembatasan aktifitas dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 dini hari. Meski begitu, masyarakat khususnya dunia usaha mulai resah dengan informasi berantai yang menyebutkan tempat usaha dilarang buka mulai pagi hari.

Keresahan itu disampaikan pemilik toko di sepanjang Jalan HR Soebrantas, yang mengaku didatangi aparat guna meminta untuk menutup aktifitas usahanya. 

"Kami tadi didatangi petugas. Mereka meminta untuk kami tidak membuka tempat usaha mulai besok. Kami bingung, karena berdasar Perwako PSBB tidak menyebutkan itu. Terus kami bagaimana?" ujar Uli salah seorang pemilik usaha pakaian di Jalan HR Soebrantas, Selasa (21/4/2020).

Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono, mengaku, melakukan sosialisasi terkait Perwako nomor 74 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru, khususnya untuk dunia usaha. 

Dalam sosialisasi itu, Agus Pramono, menyatakan, untuk sarana olahraga, sanggar seni, Warnet, bioskop, panti pijat, Gelper, club malam, spa, klinik kecantikan, tempat rekreasi, bilyar, KTV, pertemuan sosial, politik, budaya, agama seminar, loka karya, sarasehan, dilarang beroperasional sementara.

Selanjutnya, pekan raya, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, pawai, juga sama dilarang beroperasional sementara.

"Selain dari yang dilarang dalam perwako bisa tetap buka,dengan catatan mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, tempat makan disarankan beli bawa pulang. Jika tempat duduknya sudah mengedepankan sosial distancing, itu boleh," terangnya.

Hal itu juga dibenarkan Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba. H Sulaiman. Dia menyatakan, sudah mendapat instruksi dari Walikota Pekanbaru untuk meluruskan informasi tersebut. 

"Sesuai instruksi Walikota Pekanbaru, seluruh aturan PSBB sudah diatur dalam Perwako yang juga sudah disetujui Gubernur Riau. Hingga saat ini, PSBB berlaku mulai jam yang ditentukan. Pada siang hari, seluruh aktifitas usaha masih tetap dengan memenuhi protokol kesehatan. Mulai dari PHBS hingga pyscial distancing. Tetap menggunakan masker dan meliburkan mereka yang rentan atau yang sedang sakit. Jika memang ada perubahan pelaksanaan akan kita umumkan lagi," terang Irba.***

Berikut Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar