Tersangka Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Perawat Semarang Diserahkan Ke Jaksa

Pemakaman Jenazah Covid-19 Kota Padang. Instagram DLH_Padang ©2020 Merdeka.com

SEMARANG- Polres Semarang melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka ke Kejari Kabupaten Semarang. Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus penolak pemakaman Nuria Kurniasih, perawat RSUD Kariadi yang meninggal positif corona dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Jadi sudah lengkap berkasnya. Kemudian hari ini kita menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada KPU untuk menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifield Constantine, Jumat (24/4).

Dia menyebut barang bukti yang diserahkan antara lain kuitansi, telepon genggam, dan pakaian pelaku. "Untuk pasal yang dikenakan adalah KUHP Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono mengatakan berkas perkara tersangka penolak pemakaman pasien positif terpapar corona sudah lengkap untuk disidangkan.

"Sudah kita terima berkas pelimpahannya, tinggal menunggu disidangkan. Nanti tim jaksa yang akan administrasi untuk pendaftaran sidang," kata Rahmat Wibisono, dikutip dari merdeka.com.

Terkait proses persidangan nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi virus corona. "Kita akan menentukan bersama pengadilan. Apakah akan jalani pengadilan online atau terbuka. Tapi yang pasti ini terbuka untuk umum persidangannya," jelasnya.

Seperti diketahui, THP (31) BSS (54) dan S (60) yang kesemuanya warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang melakukan provokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih perawat di RSUP Kariadi. Dia meninggal dunia pada Kamis (9/4) karena terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif. Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr Kariadi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar