7 Sindikat Pencuri Spesialis Mesin Traktor Ditangkap

Polres Banjar tangkap sindikat pencuri traktor. (Poto Internet).

BANDUNG- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar meringkus tujuh orang sindikat pencuri spesialis traktor yang biasa beraksi di wilayah Priangan Timur Jawa Barat. Empat dari tujuh orang yang diamankan merupakan residivis kasus serupa.

"Tujuh orang yang berhasil diringkus ini berinisial US, UN, GG, HRP, JJ, UD, dan NN. Mereka ini kerap beraksi di wilayah Priangan Timur Jawa Barat, seperti di Banjar, Garut, Ciamis, juga Tasikmalaya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Satpono Erlangga, Minggu (1/3).

Erlangga memastikan bahwa ketujuh orang tersebut merupakan sindikat pencuri traktor di Priangan Timur Jawa Barat. Para tersangka yang diringkus diketahui merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Garut, dan Cianjur dan penadah traktor hasil curiannya berasal dari Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

Penangkapan ketujuh orang pencuri traktor, diungkapkan Erlangga, berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah mobil kerap bolak balik melintasi jalanan yang menjadi tempat disimpannya traktor oleh petani.

"Sebelum melakukan aksi pencurian, para pelaku ini memang mengintai dulu lokasi yang akan ditarget. Mereka ini biasanya mencuri traktor yang disimpan di tempat yang dekat jalan yang bisa dilalui kendaraan roda empat," ungkapnya.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, dikatakan Erlangga, biasanya dilakukan dini hari atau sekitar pukul 02.00. Dalam aksinya, mereka hanya mengambil mesin traktor dan meninggalkan rangkanya.

Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, untuk bisa membongkar mesin traktor, para pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit karena hanya membuka baut di kerangka traktor menggunakan kunci pas.

"Kalau ada mesin yang dilas, para pelaku ini langsung menggergaji rangka besinya untuk bisa mengambil mesinnya. Mesin-mesin hasil curian ini oleh pelaku dijual kepada penadah sebesar Rp3 juta sampai Rp4 juta," katanya.

"Aksi pelaku ini biasanya dilakukan di musim tandur atau tanam saja. Karena kan di saat itu petani mulai menggunakan traktor untuk membajak sawah," tambahnya.

Dalam proses penangkapan ketujuh pelaku, disebut Erlangga, petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada empat orang tersangka berupa penembakan karena berusaha lari. Penangkapan dilakukan di Dusun Purwodadi RT 04 RW 3 Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 unit mesin traktor, peralatan bengkel, satu unit sepeda motor dan dua mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

"Ketujuh pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar