Imbau Buruh Batalkan Rencana Unjuk Rasa, Ini Pertimbangan LAMR
PEKANBARU - Ketua Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Datuk Seri Syahril Abubakar mengimbau kelompok buruh di Provinsi Riau untuk membatalkan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang direncanakan pada 30 April 2020.
Imbauan ini sekaligus dorongan LAMR dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Riau. "Kami mendukung keputusan Pemprov Riau melarang warga Riau melakukan aksi kumpul dan berkerumun sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Tentunya dalam hal ini termasuk adanya rencana aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Datuk Seri Syahril Abubakar di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Datuk Seri Syahril, LAMR mempersilakan menggunakan aturan demokrasi dalam penyampaian aspirasi dengan cara-cara yang tersedia seperti melakukan audiensi.
"Tetapi selama Covid-19 masih belum dikendalikan, doalrang melakuan aksi unjuk rasa karena dikhawatirkan dapat mempercepat penyebaran Covid-19. Semoga hal ini dapat dimalumi dan diikuti oleh seluruh warga Riau," harap Datuk Seri Syahril Abubakar yang dilansir dari GoRiau.com, Ahad (26/4/2020).
LAMR mewajibkan warga Riau untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti tidak berkerumun, tidak berkumpul, menggunakan masker saat di luar rumah, tidak berjabat tangan, sering mencuci tangan, serta physical distancing dan social distancing.
Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan dapat melindungi warga Riau dari terkena Covid-19. Saat ini, penyebaran Covid-19 tidak hanya dari luar Riau melainkan rawan berasal dari transmisi lokal dari lokasi yang tinggi pasien positif Covid-19. Dalam hal ini, Kota Pekanbaru telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berla Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sehingga laju warga yang terpapar Covid-19 dapat ditekan.***
Tulis Komentar