5 Mei - 17 Mei 2020.

Mau THR? Yuk Ikut Photo Contest #LapakAsikBPJamsostek

Foto Istimewa

PEKANBARU - Mau dapat Tambahan Hadiah Ramadhan (THR)? Yuk ikutan Photo Contest #LapakAsikBPJamsostek kerja sama media online Suarariau.co dengan Kanwil BPJamsostek Sumbarriau.

Caranya gampang, cukup upload foto saat bekerja dalam masa pandemik ini di manapun berada, baik selfie/swafoto maupun foto biasa di instagram.

Pemimpin Redaksi Suarariau.co Elpi Alkhairi, Senin 4 Mei 2020 menyampaikan, melalui lomba ini, masyarakat pekerja peserta BPJamsostek diajak untuk melakukan aksi nyata membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah saat melakukan pekerjaannya dimanapun berada.

"Jadi, apapun aktivitas pekerjaan kalian dalam masa pandemik ini, jangan lupa didokumentasikan. Lalu, unggah melalui akun instagram kalian untuk diikutkan lomba ini," ujar Elpi yang juga merupakan pengurus PWI Riau ini.

Elpi Alkhairi juga menyampaikan, lomba ini untuk mengajak masyarakat pekerja peserta BPJamsostek ingat bahwa setiap orang bisa membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini.

 “Sebagai pekerja kita tetap harus melaksanakan kewajiban kepada perusahaan tempat bekerja, namun dengan tentap mengikuti protokol kesehatan Pemerintah. Dan walaupun bekerja dari rumah aja, BPJamsostek tetap hadir memberikan perlindungan kepada peserta," kata Elpi.

Lebih lanjut, photo contest ini digelar mulai tanggal 5 Mei - 17 Mei 2020. Dan pemenang akan diumumkan pada 18 Mei 2020.

Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Sumbarriau Pepen S Almas mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjamin hak dan perlindungan setiap pekerja yang menjadi pesertanya tetap terpenuhi, meskipun mereka bekerja dari rumah (work from home).

Hal ini menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo terkait penyesuaian sistem kerja dan pelayanan publik dari sistem interaksi langsung menjadi sistem kerja dari rumah, demi mencegah dan meminimalisir penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Kita pastikan hak dan perlindungan pekerja tetap terpenuhi, terutama jaminan kecelakaan kerja (JKK) mereka, meskipun perusahaannya menerapkan sistem work from home,” ungkap Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas, Kamis, Kamis 30 April 2020.

Menurut Almas, pada dasarnya setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK mulai terlindungi dalam program JKK, mulai mereka meninggalkan rumah menuju kantor, selama bekerja di kantor, hingga perjalanan pulang menuju rumah.

Namun setiap peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu ragu dan khawatir. Sebab hak dan perlindungan pekerja pada program JKK tetap dapat terpenuhi, meskipun perusahaan menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi karyawannya. Apalagi resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapanpun dan dimanapun.

Almas menegaskan, Pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan layanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK meski dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini., Pelayanan kepada peserta tetap berlangsung dengan protocol LAPAK ASIK menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi Whatsapp.(rls)

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar