Akhir Pelarian Pria Pemabuk Otak Pemerkosaan Remaja

Ilustrasi (Internet).

BENGKULU- Pemuda berinisial HS (20), buron kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja di Bengkulu, hanya bisa pasrah saat aparat kepolisian menyergapnya. Sebagaimana diketahui, polisi telah mencari HS berhari-hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari, diketahui pelaku sedang melaut mencari ikan menggunakan kapal nelayan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, Senin (11/5/2020).

Polisi meringkus HS yang baru saja tiba di pangkalan kapal nelayan, Kelurahan Teluk Sepang, Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Polisi menangkap otak tindak pemerkosaan itu saat turun kapal setelah melaut untuk mencari ikan.

"Saat pelaku turun dari perahu, langsung kami tangkap," katanya, dikutip dari detik.com.

Polisi kemudian menggiring HS ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Di sel tahanan Polres Bengkulu sendiri sudah menunggu F (17) dan A (15), rekan HS.

Baik F maupun H lebih dulu ditangkap polisi karena turut memperkosa korban. Namun keduanya mengaku HS yang awalnya merencanakan pemerkosaan dan mengajak mereka.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (6/5) di Pantai Teluk Sepang, Kampung Melayu, Bengkulu. Polisi menjelaskan, korban disetubuhi setelah dicekoki minuman keras.

Saat di bawah pengaruh alkohol, HS, F, dan A membawa korban ke semak-semak.

"Saat korban mulai mabuk, mereka membawa korban ke semak-semak. Ada yang memegang tangan korban, ada yang pegang kaki, satu lagi membuka celana korban," jelas Yusiady pada Jumat (8/5).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja di pantai. Warga yang menemukan korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah dilakukan visum, ditemukan ada bekas kekerasan seksual terhadap korban. Polisi menjerat F dan A dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara HS, dalang dari pemerkosaan ini, dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar