Jual Celurit untuk Tawuran di Medsos, ABG Diciduk Polisi

Ilustrasi Celurit. Poto Internet.

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menciduk seorang remaja, DP (15) yang menjual celurit di media sosial. DP menjual celurit itu khusus untuk pelajar yang sering terlibat tawuran.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial. Penyelidikan ini dilakukan mengingat maraknya aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

"Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian mendapatkan tersangka menawarkan senjata tajam berupa celurit yang di-posting di media sosialnya," kata Wijonarko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020),dikutip dari detik.com.

Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Polisi lalu melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku.

"Selanjutnya petugas mengajak tersangka untuk bertransaksi untuk membeli sajam berupa celurit tersebut dan tersangka menyetujuinya," imbuhnya.

Saat transaksi itu, DP kemudian diamankan di GOR Kota Bekasi pada Kamis (14/5). Dari DP, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit yang hendak dijual.

"Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan senjata Iain jenis corbek," sambungnya.

Polisi kemudian membawa DP ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar