Emosi Disuruh Lunasi Utang, Pria Ini Bunuh Ibu Mertua

Tiga tersangka pembunuhan terhadap ibu mertua di Pemalang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (Foto: iNews/Suryono

PEMALANG – Kekhusyukan warga Pemalang menjalankan ibadah puasa Ramadan terganggu denngan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul.

Peristiwa sadistis yang terjadi Minggu (26/4/2020) itu dilakukan pria berinisial PDS (30) terhadap ibu mertuanya, Sri Rahayu (40). Setelah membunuh korban, pelaku dibantu dua temannya membungkus jasad korban dengan karung dan membuangnya ke Sungai Keruh di Kesesi, Pekalonngan.

Selang dua hari setelah pembunuhan itu, jasad korban akhirnya ditemukan tim gabungan di dasar Sungai Layangan, Desa/Kecamatan Bodeh yang berjarak tujuh kilometer dari lokasi awal pembungan jasad korban.

Ketiga tersangka masing-masing PDS, W dan HS kini sudah ditangkap dan dijebloksan ke sel Mapolres Pemalang.

Kepada penyidik, tersangka utama PDS mengaku tega membunuh ibu mertuanya karena kesal dan emosi karena diminta melunasi utang korban sebesar Rp26 juta.

Lantaran tak sanggup melunasi utang mertuanya itu, PDS diminta bercerai dengan istrinya yang tak lain anak korban.

“Saya emosi dan kesal, pak. Saya nggak sanggup lunasi utang ibu mertua saya. Utangnya Rp26 juta. Saya juga kesal karena diminta pisah dengan istri saya,” katanya di Mapolres Pemalang, Kamis (30/4/2020), dikutip dari inews.id.

Meski kesal dengan sikap mertuanya, PDS mengaku menyesal lantaran telah berbuat nekat membunuh korban. “Menyesal, pak. Ya emosi itu tadi,” ucapnya.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.

“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).

PDS merupakan tersangka utama dalam pembunuhan mertuanya. Sedangkan tersangka HS perperan mengantar tersangka utama PDS ke rumah korban sebelum kejadian. Sedangkan tersangka W berperan ikut mengangkut jasad korban ke sepeda motor untuk membuang korban ke Sungai Kesesi.

Kapolres mengungkapkan, dari pemeriksaan kejadian bermula ketika saksi yang merupakan tetangga korban Sri Rahayu mendengar suara tangisan dari anak dan cucu korban yang masih balita.

Saksi  kemudian melihat ada darah yang berceceran dari ruang dapur, kamar mandi, samping rumah dan semak-semak.

“Setelah membunuh korban, tersangka utama PDS memasukan jasad korban ke dalam karung dan dibantu oleh W membuang jasad korban ke sungai dekat Jembatan Kesesi Pekalongan,” beber Kapolres.

Setelah proses pencarian selama dua hari oleh tim gabungan, akhirnya menemukan karung yang terdapat jasad korban di Sungai Layangan, Desa/Kecamatan Bodeh, Pemalang.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar