Sepanjang 2020, BNNP Riau Berhasil Sita 74 Kilogram Sabu

Ilustrasi Internet

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil tangkap 52 tersangka pelaku narkoba sepanjang 2020 ini. Dari tangan mereka BNNP Riau menyita 74,9 kilogram narkoba jenis sabu.

Bukan hanya sabu, pihaknya juga sita 38.337 butir ekstasi, dan 3,9 kilogram ganja kering.

Dalam temu persnya, Kepala BNNP Riau Brigjen Kennedy menjelaskan 52 tersangka tersebut berhasil diringkus oleh 4 satuan BNN yang ada di Riau. Yakni BNNP Riau sebanyak 38 tersangka, BNNK Pekanbaru 6 orang tersangka, BNNK Pelalawan 4 tersangka dan BNNK Dumai 4 tersangka. 

"Hanya satu satuan kerja saja yang tidak memiliki pengungkapan kasus yakni BNNK Kuansing. Memang untuk kabupaten dan kota kita hanya memiliki 4 satuan kerja. Selebihnya belum ada," terangnya.

" Dari 52 orang tersangka itu 47 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan," imbuhnya.

Sementara, untuk barang haram yang berhasil disita yakni BNNP Riau berhasil menyita sekitar 74 kilogram sabu, 38.327 butir ekstasi dan 3.978 gram ganja. Untuk BNNK Pekanbaru sebanyak 708 gram sabu, BNNK Pelalawan 11,66 gram sabu, BNNK Dumai 158 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Terkait maraknya pelaku narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas yang ada di Riau, Kennedy menjelaskan bahwa akan ada pemindahan narapidana ke Nusa Kambangan sebanyak 100 orang dari lapas dan rutan yang ada di Riau oleh Kemenkumham Riau. Dimana sebelumnya sudah diberangkatkan sebanyak 47 orang beberapa waktu lalu.

"Pelaku yang mengendalikan jaringan dari lapas tetap kita proses pidana. Artinya jika napi tengah menjalani hukuman tetap kita ajukan lagi. Jadi, ada proses hukum yang menunggu. Begitu juga dengan TPPUnya," terangnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar