Tuntas di Rejosari, Hari Ini Dua Pasar Ilegal di Marpoyan Disegel Satpol

Suasana penyegelan Pasar Ilegal atau Pasar Kaget di Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa, 19 Mei 2020

PEKANBARU- Setelah tuntas menertibkan dua pasar ilegal atau pasar kaget di Kelurahan Rejosari, hari ini Selasa, 19 Mei 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan serupa di dua lokasi di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Bukan hanya membongkar lapak- lapak pedagang liar yang terbuat dari kayu, 90 personel yang diturunkan dalam penertiban juga langsung menyegel lokasi yang selama ini  dijadikan sebagai tempat berkumpul orang yang jelas dilarang saat virus Corona mewabah.

" Untuk hari ini dua pasar ilegal di lokasi itu kami tertibkan sekaligus memasang garis Pol PP Line di sana. Jangan coba- coba dibuka karena ada sanksi pidana membuka segel sembarangan. Selagi belum mengantongi izin kami minta para pedagang tidak menjalankan aktivitas liarnya, yang namanya pasar itu resmi harus punya izin dan pedagangnyapun tidak berjualan berpindah- pindah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono. 

Berdasarkan data yang diterima Satpol PP Pekanbaru dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, terdapat 71 lokasi pasar ilegal atau kerap disebut pasar kaget di Kota Pekanbaru tersebar di 12 kecamatan. Khusus di Kecamatan Marpoyan Damai terdapat 11 lokasi dan semuanya akan ditertibkan secara bertahap.

" Semua yang namanya pasar ilegal di Pekanbaru akan kami tertibkan. Baik yang namanya pasar kaget, pasar jongkok, pasar apa sajalah yang jelas kalau tak ada izin kami tertibkan. Kami minta kerjasama dan pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya. Kalau masih bandel kami bubarkan paksa. Bahkan kami kenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Tapi kita tidak menghendaki itu. Mari sama-sama kita mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru," tegas mantan Kepala Staf Korem O31/Wira Bima berpangkat kolonel itu, Selasa, (19/5/2020).

Agus Pramono, kembali mengulang ucapannya menyebut, Satpol PP Pekanbaru tidak anti dengan pedagang dan juga tidak berniat mematikan usaha mereka berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Namun dia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk berjualan di pasar- pasar resmi yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dari 71 lokasi pasar ilegal atau pasar kaget yang ada di Kota Pekanbaru, terbanyak berada di Kecamatan Tampan yang tersebar di beberapa kelurahan di sana. Diantaranya, di Tuah Karya, Delima, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Madani, dan di Kelurahan Bina Widya, dengan total sebanyak 17 lokasi.

Selanjutnya, di Kecamatan Tenayan Raya, dengan jumlah 11 lokasi yang tersebar di Kelurahan, Panca Lesung, Simpang Tangor, Rejosari, Bambu Kuning, Sialang Sakti, Pematang Kapau, Tangkerang Timur, Tuah Negeri, dan Sialang Rampai.

Disusul Kecamatan Marpoyan Damai dengan jumlah lokasi sebanyak 11, berada di Kelurahan, Maharatu, Tangkerang Tengah, Perhentian Marpoyan, Wonorejo, Maharatu, Sidomulyo Timur, dan Tangkerang Barat.

Selanjutnya di Kecamatan Payung Sekaki dengan jumlah sama yakni 11 lokasi tersebar di Kelurahan Labuh Baru Barat, Sungai Sibam dan di Kelurahan Tampan.

Di Kecamatan Rumbai ada 5 lokasi tersebar di Kelurahan, Umban Sari, Palas, Sri Meranti, dan Rumbai Bukit. Selanjutnya di Kecamatan Lima Puluh tercatat ada 2 lokasi yang keduanya berada di Kelurahan Tanjung Rhu. Di Kecamatan Rumbai Pesisir juga terdapat 2 lokasi yakni di Kelurahan, Lembah Sari dan Limbungan.

Begitujuga di Kecamatan Sukajadi juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Tengah dan Harjo Sari. Selanjutnya di Kecamatan Senapelan juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Baru.

" Terakhir di Kecamatan Sail, ada 1 lokasi yakni di Kelurahan Sukamaju tepatnya di Jalan Dwikora, buka setiap hari Rabu. Saya tegaskan kepada pedagang maupun pengelola yang membuat aktivitas berkerumun atau yang kerap disebut pasar ilegal atau pasar kaget maupun yang namanya pasar jongkok jangan beroperasional. Bukan hanya saat PSBB tapi berlanjut selama mereka tidak punya izin jangan buka. hari ini suratnya kami beri ke pengelola atau koordinatornya," tutup Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono.***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar