Langgar SE Pedoman Aktivitas Ramadan, 10 Unit Kursi di Warkop 72 Diamankan Satpol PP

Kolase giat operasi penegakan SE Wali Kota tentang pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pekanbaru, Jumat 8 April 2022.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, mengamankan sebanyak 10 unit kursi dari Warkop 72 yang berada di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat, (8/4/2022).

Sanksi tersebut diberlakukan karena saat giat pengawasan dilaksanakan, pelaku usaha terbukti tidak mengantongi izin sebagai syarat untuk menjalankan usaha selama Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru.

" Sesuai perintah Kasatpol PP kami melaksanakan giat operasi penegakan SE Wali Kota tentang pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pekanbaru. Hasilnya, sebanyak 10 unit kursi dari warung kopi terpaksa kami amankan karena pelaku usaha itu melanggar aturan tidak mengurus izin beroperasi selama bulan ramadan," kata Kepala Bidang OKM Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (8/4/2022) petang.

Selain belum mengurus izin yang disebutkan, saat giat berlangsung pelaku usaha juga melanggar aturan pedoman aktivitas selama Bulan Ramadan di Kota Pekanbaru karena melayani pelanggan makan di tempat di luar jam yang sudah ditentukan di dalam SE Nomor : 14/SE/2022.

" Di dalam SE dijelaskan, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan giat yang kami laksanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB, pelaku usaha juga mengaku sudah mengurus izin operasi di DPM- PTSP," tegas Reza.

Di lokasi Jalan Belimbing, sebelumnya petugas juga mendatangi Kedai Kopi Happy, dan Kedai Kopi Harapan Indah di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.

Selanjutnya, Ani Tiam di Jalan Guru Sulaiman, Kecamatan Sukajadi, juga tak luput dari giat pengawasan yang dilaksanakan termasuk mendatangi Kedai Kopi Lee di Jalan Lily, Kecamatan Sukajadi.

" Di Jalan Lily itu kami mengamankan satu lembar Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha sebagai sanksi dari pelanggaran," jelasnya.

Menurut Reza Aulia, giat serupa masih terus dilaksanakan selama Bulan Suci Ramadan secara bertahap dan menyeluruh terhadap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Bukan hanya untuk kedai kopi saja termasuk usaha lain seperti mal dan restoran.

" Pengawasan akan terus kami laksanakan menyeluruh bukan hanya terhadap usaha kedai kopi termasuk mal dan restoran dengan jadwal yang sudah kami tentukan. Ini hanya butuh waktu saja mengingat kami juga memiliki keterbatasan armada dan anggota. Tapi terlepas dari itu semua kami berharap masyarakat peduli dan saling menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan mengikuti aturan yang sudah dituliskan di dalam SE," imbuh Reza.

Dalam giat pengawasan itu Satpol PP Pekanbaru mengerahkan sebanyak 40 personil diikuti Kasi PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru, Hendri Zainuddin, 
Sub Kordinator Dalmas Satpol PP kota Pekanbaru, dan Wadanki I Satpol PP Kota Pekanbaru, Candra.

Turut pula, Danton II Satpol PP Kota Pekanbaru, Imam Sholikin, berikut Danton Praja Wanita Satpol PP Kota Pekanbaru, Yeni.***

Berikut SE Nomor 14/SE/2022, Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M di Kota Pekanbaru.

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar