Pekanbaru Ditunjuk Pemerintah Pusat Terapkan New Normal

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT pimpin Rapat Forkopimda diperluas dengan evaluasi pelaksana tahap kedua pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru di Ruang Multi Media.

PEKANBARU-  Kota Pekanbaru Pekanbaru termasuk dari 25 kabupaten dan kota ditambah empat provinsi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan fase new normal sejak Rabu, 27 Mei 2020  sesuai arahan dari pemerintah pusat. 

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) resmi terkait penerapannya. Hal itu diakui Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, saat menyampaikan keterangan pers, Rabu, (27/5/2020).

" Walaupun kita belum mendapatkan teknisnya secara resmi, new normal ini seperti apa kebijakannya. Maka oleh sebab itu di dalam evaluasi hari ini  kita menerima informasi bahwa Pekanbaru menjadi kota yang menerapkan new normal. Tetapi kita belum mendapatkan bimbingan teknisnya seperti apa, walaupun hari ini sudah diberlakukan oleh presiden untuk 4 provinsi dan 25 kabupaten," kata Firdaus.

Meski belum mendapat Juknis, Firdaus, mendefenisikan new normal itu secara sederhana bisa dipahami adalah mengembalikan kepada masyarakat untuk mengatur kehidupan dalam segala aspek namun tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan. Baik dalam setiap pergerakan,  kegiatan, waktu maupun di semua tempat.

Karena meyakini disiplin masyarakat masih rendah, maka untuk itu pemerintah telah menugaskan aparat TNI dan Polri untuk menjaga dan mengawal kegiatan masyarakat di semua tempat beraktivitas.

" Apakah di tempat umum, pusat perbelanjaan termasuk di kawasan industri dan pelayanan umum angkutan massal dan sarana lain. Kamis, 28 Mei 2020 Gubernur Riau akan memberikan arahan terkait bagaimana penerapan fase new normal ini di 6 kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau termasuk Pekanbaru. Sekaligus mendengarkan arahan dari panglima TNI tentang perannya di dalam menerapkan kehidupan yang disiplin kepada masyarakat sehingga kita bisa terhindar dari bencana Covid- 19. Namun dengan membiasakan kehidupan dengan pola kebiasaan baru, artinya membiasakan pola hidup tidak normal menjadi normal ," katanya.

Seperti diketahui, terdapat empat provinsi dan 25 kabupaten dan kota di Indonesia  yang sudah mulai menerapkan fase new normal diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Provinsi Gorontalo.

Sedangkan 25 kabupaten dan kota meliputi, 1. Kota Pekanbaru 2. Kota Dumai 3. Kabupaten Kampar 4. Kabupaten Pelalawan 5. Kabupaten Siak 6. Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya,  7. Kota Palembang 8. Kota Prabumulih 9. Kota Tangerang 10. Kota Tangerang Selatan 11. Kabupaten Tangerang 12. Kota Tegal.

Kemudian,  13. Kota Surabaya 14. Kota Malang 15. Kota Batu 16. Kabupaten Sidoharjo 17. Kabupaten Gresik 18. Kabupaten Malang 19. Kota Palangkaraya 20. Kota Tarakan 21. Kota Banjarmasin 22. Kota Banjar Baru 23. Kabupaten Banjar 24. Kabupaten Barito Kuala dan 25. Kabupaten Buol.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar