PPKM, Aktivitas Warga di RW Zona Merah Dibatasi Mulai Pukul 20.00 WIB

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal membatasi aktivitas warga di RW yang masuk zona merah sebaran wabah Covid-19 mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, pembatasan aktivitas warga itu seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala RW.

Dalam penerapan PPKM nanti, kata Firdaus, pemerintah kota melalui tim gabungan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga sesuai waktu yang ditentukan.

"Kita bakal lakukan pengawasan di lokasi yang masuk zona merah dan diterapkan PPKM," ucapnya, Rabu (14/4/2021).

Disampaikannya, ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Di antaranya tidak boleh ada kerumunan, aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara.

"Warga bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah," tegasnya.

Kemudian, warga di RW zona merah juga mesti mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bagi pelaku usaha, wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.

"Mereka juga harus melakukan deteksi dini penyebaran covid di tempat usahanya dan memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya," pinta Firdaus.

"Sementara untuk tempat usaha yang terdapat kasus positif corona, wajib menutup tempat usahanya sementara waktu," tutupnya menambahkan.**


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar