Sumatera Barat Kembali Perpanjang PSBB Sampai 7 Juni

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat. (internet)

PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni untuk mencegah penyebaran virus corona. Perpanjangan ini disepakati seluruh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Pemkot Bukittinggi karena ingin menerapkan tatanan hidup baru atau new normal.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan pihaknya mengambil kebijakan itu setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti kepala daerah seluruh Sumbar dan pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat untuk menetapkan keputusan tersebut," ujar Irwan di Kantor Gubernur Sumbar ketika mengikuti konferensi video bersama kepala daerah se-Sumbar, Kamis (28/5).

Dikutip dari cnnindonesia.com, dalam PSBB yang diperpanjang hingga 7 Juni itu, kata Irwan, ada empat poin penting yang harus dilakukan. Pertama, mempersiapkan dan melaksanakan tahapan-tahapan menuju hidup normal baru dengan mengurangi pembatasan sosial. Pihaknya menyerahkan teknis pelaksanaan kenormalan baru itu kepada tiap kepala daerah sesuai dengan regulasi.

"Tatanan baru (new normal) produktif dan aman dari Covid-19 pasti kita hadapi. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan sembari menunggu Kepres dikeluarkan," tuturnya.

Poin kedua, yakni mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI dan Polri untuk ikut mendisiplinkan masyarakat di beberapa titik keramaian.

Poin ketiga, Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya, selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap menerapkan kondisi siaga darurat.

"Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif," ucapnya.

Poin keempat, pihaknya tidak mempersoalkan, justru mendukung, kabupaten/kota yang ingin menerapkan PSBB. Meskipun begitu, Irwan berpesan kepada daerah yang tidak melanjutkan PSBB untuk mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir.

"Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan uji coba," ujarnya.

Adapun dalam konferensi video itu, tiga daerah, yakni Pesisir Selatan, Bukittinggi, dan Padang Panjang, mempresentasikan sejumlah alasan untuk tidak memperpanjang PSBB. Akan tetapi, hanya Bukittinggi yang dibolehkan tak memperpanjang PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya aspek ekonomi.

Sumbar diketahui mulai menerapkan PSBB tahap pertama pada 22 April sampai 5 Mei lalu. Kemudian PSBB diperpanjang hingga 29 Mei, dan kini diperpanjang lagi hingga 7 Juni.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar