Wajib Lampirkan Tes PCR, 9.615 Pelamar Ikuti Tes SKD CPNS Kemenkumham

Sejumlah peserta mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

PEKANBARU - Sebanyak 9.615 peserta dengan formasi SLTA dan Sarjana (S1) akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi ujian penerimaan CPNS Kemenkumham tersebut digelar mulai besok, pada tanggal 5 sampai dengan 13 Oktober 2021.

Ujian seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Gedung Ska Co-Ex dijadikan tempat pelaksanaan SKD yang akan dibagi menjadi tiga sesi. Yakni sesi pertama dimulai pukul delapan sampai sepuluh pagi dan sesi kedua dimulai pada pukul sebelas sampai pukul satu siang. Sesi terakhir dilanjutkan pukul dua siang sampai pukul empat sore.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto pada siaran persnya (4/10/21) mengharapkan kepada seluruh peserta seleksi CPNS mempersiapkan diri sebaik mungkin termasuk membaca tata tertib pelaksanaan tes. 

Tes SKD ini mewajibkan peserta mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian," kata Pujo. 

Kemudian disampaikan juga, formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi. Peserta juga wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian. 

Peserta juga diwajibkan menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan disarankan mengunakan pelindung wajah (faceshield). Selain itu peserta diwajibkan menjaga jarak, mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer serta diukur suhu tubuhnya.

"Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian dan akan kami lakukan penjadwalan ulang tes," sebut Pujo. 

Tambahnya lagi, laporan dapat disampaikan melalui email [email protected] (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone). Kemudian disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positiv COVID-19.

"Peserta yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentu kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU sampai dengan TWK," jelas pujo lagi.

Pada Tahun 2021 ini, Kanwil Kemenkumham Riau akan menerima sebanyak 101 CPNS yang terdiri dari 2 formasi S2 (dokter), 3 formasi S1, 7 formasi D3 (bidan/perawat/pranata keuangan) dan 89 formasi SLTA. Formasi SLTA diperuntukkan untuk 82 orang penjaga tahanan dan 7 orang pemeriksa keimigrasian.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar