Regulasi Sedang Disusun,Tempat Hiburan Belum Boleh Beroperasional

Juru Bicara Umum Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. (Poto Istimewa).

PEKANBARU- Juru Bicara Umum Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, meminta pelaku usaha atau pemilik  tempat hiburan bersabar dan tidak menjalankan operasionalnya terlebih dahulu. 

Sebab saat ini untuk regulasi tentang protokol kesehatan tempat usaha tersebut sedang disusun yang akan diperkuat dengan adanya Peraturan Walikota (Perwako).

" Yang jelas dinas pariwisata sedang menyusun terkait aturan protokol kesehatan di tempat usaha hiburan. Dan sekarang kita sedang memfinalkan Perwakonya. Mudah- mudahan secepatnya bisa tuntas dan kita juga bisa memberikan penjelasan lebih konkrit kepada pelaku usaha tempat hiburan. Jadi kami mohon untuk bersabar dulu," kata Ingot, dikonfirmasi, Senin, (1/6/2020), petang.

Meski pada prinsipnya setelah masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir di Kota Pekanbaru secara otomatis untuk kegiatan usaha bisa beroperasional namun harus dengan protokol kesehatan yang lebih jelas dan bertanggungjawab. 

Artinya, bagi pelaku usaha yang akan menjalankan operasionalnya harus mengajukan izin kembali terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gugus tugas. 

Namun izin yang dimaksud bukan seperti izin awal pendirian usaha, tapi pelaku usaha diminta mengkonfirmasi menjelaskan bahwa mereka akan membuka usaha atau akan menjalankan operasionalnya.

" Sekaligus melampirkan proposal tentang protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Harus lebih konkrit bukan hanya sekedar masker. Proposal itulah yang akan menjadi pedoman kita saat melakukan pengawasan nantinya," kata Ingot.

Ditanyakan, apakah sejauh ini sudah ada pelaku usaha tempat hiburan yang mengajukan konfirmasi berikut melampirkan proposal tersebut, Ingot, mengatakan, belum ada. Karena mungkin belum ada sosialisasi terkait hal itu.

" Belum ada yang mengajukan, mungkin karena belum ada sosialisasi. Besok, (Selasa, 2 Juni 2020 kita jelaskan konkrit terkait tata caranya seperti apa," kata Ingot yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru itu.

Dia menjelaskan, PSBB itu ada dasar hukumnya yakni PP Nomor 21 Tahun 2020, namun setelah tidak diperpanjang tentu dalam kegiatan sehari- harinya kita memasuki pola hidup baru yang akan dipertajam dengan adanya Perwako.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, membenarkan pihaknya masih menyusun aturan atau regulasi tentang protokol kesehatan di tempat hiburan.  

Namun karena hal itu bukan hanya berlaku di Pekanbaru karena itu pihaknya kini masih mengacu kepada protokol new normal dari kementerian pusat.

" Iya kami masih menyusun regulasinya. Tapi karena hal itu bukan hanya akan berlaku di Pekanbaru kita tentu mengacu kepada protokol new normal dari kementerian dan menunggu instruksi lebih lanjut dari gugus tugas provinsi dan wali kota selalu ketua gugus Kota Pekanbaru. Tapi masukannya memang tetap mengacu kepada protokol new normal dari kementerian. Karena untuk new normal ini sekarang banyak masyarakat menganggap situasi sekarang sudah benar- benar normal padahal tidak begitu," kata Sekretaris yang akrab disapa Yayan.

Ditanyakan kembali, apakah selagi yang disampaikannya belum final terlaksana, pelaku usaha tempat hiburan sudah boleh menjalankan operasionalnya, Yayan, mengatakan, harus melaporkan rencana operasionalnya ke tim gugus tugas atau ke Wali Kota Pekanbaru.

Bahkan dia menyebut, kalau ada pelaku usaha tempat hiburan yang tetap nekat beroperasional tanpa melaporkan akan dikenakan sanksi.

" Harus dilaporkan. Karena kalau tidak dilaporkan masing- masing tempat usaha hiburan punya karakteristik sendiri- sendiri. Seperti restoran, karaoke, pub, diskotik dan jenis lainnya punya ukuran yang berbeda- beda, makanya harus dilaporkan. Kalau belum melapor tempat usaha hiburan belum diizinkan beroperasional sampai peraturannya keluar. Kalau ada yang berani buka ada sanksinya. Masyarakat diminta melaporkan kalau ada tempat usaha yang buka ," katanya.

Ditanyakan lagi, kapan peraturan itu akan keluar Yayan, mengatakan, kemungkinan dalam minggu ini sebab masih dalam tahap penyusunan dan masih mengacu kepada pihak kementerian.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar