Hari Ketiga Penerapan Perwako, 98 Warga Terjaring Razia Masker


PEKANBARU- Di hari ketiga pelaksanaan penerapan sanksi Perwako Nomor 130 Tahun 2020, sebanyak 98 warga pelanggar protokol kesehatan terjaring razia masker di dua lokasi di Pekanbaru, Rabu,(12/8/2020).

Di lokasi pertama yakni di Jalan Lintas Sumbar - Riau, sebanyak 51 warga tidak memakai masker terjaring.  Dengan rincian 48 orang diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, dan 3 lainnya memilih sanksi denda. 

Lokasi kedua, di Jalan Hangtuah ujung simpang Harapan Raya, tim terpadu menjaring sebanyak 47 warga. 

Dengan rincian 45 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 2 orang memilih sanksi denda.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, dihari ketiga hingga hari keempat pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik di pintu masuk Pekanbaru. 

"Jadi kita bergerak ke pintu masuk Pekanbaru dulu. Nanti baru kembali lagi ke dalam kota, agar semuanya merata," kata Gurning, Rabu (12/8). 

Tidak hanya melakukan razia di Jalan Raya dengan sasaran warga yang melintas saja, Namun ia juga berencana akan melakukan razia di Kantor dan pusat keramaian. 

Penegakkan hukum protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB). 

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

"Jadi untuk saat ini kita menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan khusus nya yang tidak menggunakan masker. Karena aturan itu sudah diatur dalam Perwako dan Inpres nomor 6,"tandasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar