Pemerintah Diminta tak Perlu Libatkan TNI di New Normal

YLBHI mendesak pemerintah membatalkan keterlibatan TNI dalam mengawal new normal corona. Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

JAKARTA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghapus pelibatan TNI dalam pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di titik-titik keramaian. Keberadaan anggota TNI ini dinilai menunjukkan pemerintah ingin pandemi Covid-19 ditangani dengan pendekatan keamanan.

"YLBHI meminta pemerintah menghapus dan membatalkan kebijakan dengan pendekatan keamanan untuk menangani Covid-19 termasuk rencana pelibatan TNI dalam new normal," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI M Isnur melalui keterangan tertulis, Senin (1/6), dikutip dari cnnindonesia.com.

Alih-alih mengerahkan personel TNI, Isnur menyarankan pemerintah menangani Covid-19 dengan berpedoman pada kebijakan kesehatan publik berbasis sains. Dalam hal ini, menurutnya, pelonggaran karantina kesehatan sebelum menuju new normal harus dilakukan berbasis data dan bukan sekadar keinginan.

Isnur mengatakan merujuk pada pernyataan resmi Direktur WHO Region Eropa, new normal memerlukan transisi dan perlu sejumlah langkah yang harus dilakukan, yakni bukti pengendalian penularan Covid-19, kapasitas layanan kesehatan yang memadai, meminimalkan wabah di tempat yang rentan seperti rumah lansia, penetapan langkah pencegahan di tempat kerja, hingga pelibatan masyarakat.

"Dari semuanya, tidak satu pun syarat tersebut memasukkan pendekatan keamanan," katanya.

Di sisi lain, kata Isnur, pelibatan TNI juga dinilai bertentangan dengan TAP MPR yang telah mengatur tentang pemisahan TNI dengan kepolisian.

Dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian menjelaskan, peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Kepolisian. Akibatnya, sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat pun tidak muncul.

"Maka pengembalian peran TNI dalam kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR tersebut," ujar Isnur.

Ia mengatakan pelibatan TNI ini juga menambah deretan sikap pemerintah yang menggunakan pendekatan keamanan. Sebelumnya Kapolri mengeluarkan surat telegram tentang efek jera pada orang yang dianggap menghina presiden dan hoaks terkait penanganan Covid-19.

Namun, menurut Isnur, surat ini dijalankan secara diskriminatif dan menyasar orang-orang yang kritis kepada pemerintah.

"Misalnya seperti kriminalisasi peserta Aksi Kamisan di Malang, kriminalisasi Ravio Patra, dan terakhir kriminalisasi peserta aksi di Pekanbaru," tuturnya.

Rencana penerapan tatanan hidup baru alias new normal sudah digaungkan pemerintah sejak beberapa pekan terakhir. Presiden Joko Widodo beberapa kali meminta masyarakat berdamai dengan virus corona selama vaksin dan obat belum ditemukan.

Jokowi lantas menerjunkan ribuan personel TNI/Polri di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota untuk lebih mendisiplinkan masyarakat. Para personel TNI dapat mengingatkan jika ada warga yang tak patuh yakni dengan tak mengenakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar