Ngaku Intel Bea Cukai, Wanita di Pekanbaru Tipu 8 Orang Warga dengan Iming-iming Barang Sitaan Murah

Ilustrasi Internet

PEKANBARU - Mengaku-ngaku sebagai Intel Bea Cukai Kota Pekanbaru, wanita berinisial TAM (38), berhasil mengelabui sebanyak 8 orang warga Pekanbaru, dengan total keuntungan mencapai Rp 9.500.000.

Disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humasnya, Iptu Budhia Dianda, penipuan yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara mengaku-ngaku sebagai Intel Bea Cukai Pekanbaru, yang menjual barang-barang hasil tangkapan bea cukai, dengan harga murah.

"Jadi pelaku ini menawarkan barang elektronik sitaan Bea dan Cukai, dengan harga murah kepada korban. Setelah korban yakin kepada pelaku kemudian korban langsung memesan handhpone, kulkas, laptop dan sepeda motor Kawasaki KLX kepada pelaku dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp. 3.350.000," kata Budhia, Jumat (5/6/2020), dikutip dari goriau.com.

Setelah para korban memberikan uang muka, pada korban dijanjikan barang-barang tersebut akan diterima korban pada tanggal 1 Juni 2020. Namun setelah tanggal yang dijanjikannya barang tersebut tidak ada.

"Karena barang tidak kunjung diterima, korban membuat Laporan Polisi atau LP di Polsek Tampan, pada tanggal 3 Juni 2020, sekira jam 15.00 WIB, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Budhia.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Polsek Tampan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Hotmartua Ambarita, langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Wisma SMR, Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru.

"Sekitar pukul 16.30 WIP, tim Buser dan piket Reskim menangkap pelaku di dalam Wisma, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Setelah dilakukan introgasi, ternyata selain Maftuhur, pelaku TAM sudah menipu sebanyak 7 orang warga Pekanbaru, diantaranya Hendra, sebesar Rp. 400.000, Wawak sebesar Rp. 2000.000, Pandi sebesar Rp. 1.000.000, Sari sebesar Rp. 900.000, Riris sebesar Rp. 400.000, kemudian Aul dan Riko sebesar Rp. 200.000.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu rekening koran, satu jeli jaket warna hitam, dan sepasang sepatu milik pelaku. Terakhir, Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar