Dalam Satu Malam, Polsek Tampan Tangkap 4 Orang Jambret HP, Dua Diantaranya Ditembak Petugas

Ilustrasi jambret HP (Sumber: corporate travel safety)

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tampan, tangkap empat jambret handphone yang kerap kali beraksi dan meresahkan masyarakat di Pekanbaru. Dua diantaranya ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Empat orang tersebut merupakan jambret dengan aksi yang berbeda, untuk tersangka dengan inisial R alias Amek (19), dan FH alias Fikri (19), di Jalan Pandan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 19.30.

Dimana saat itu korban tengah bermain game didepan rumahnya. Tiba-tiba ada dua pemuda menghampiri korban, dengan bertanya sebuah alamat, namun saat korban akan menjawab, tiba-tiba kedua pelaku langsung merampas handphone korban yang tadinya digunakan untuk main game, lalu kedua pelaku melarikan diri, dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam.

Tidak lama setelah kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Polsek Tampan, mendapatkan informasi kalau ada dua orang anak laki-laki ingin menjual handphone. Karena dicurigai keduanya adalah jambret handphone, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Hotmartua Ambarita, melakukan penyamaran sebagai pembeli handphone.

"Kemudian petugas yang tadinya menyamar sebagai pembeli, membuat kesepakatan untuk bertemu di jalan Rajawali Sakti, Tampan. Sewaktu keduanya bertemu, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ternyata pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki para pelaku. setelah pelaku berhasil di tangkap selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda, Jumat (5/6/2020), dikutip dari goriau.com.

Setelah didalami, ternyata Amek dan Fikri adalah pelaku jambret yang sebelumnya beraksi di depan SMA 8 Pekanbaru, Jalan kavling, dan Jalan Lumba-lumba.
Tidak lama setelah melakukan penangkapan terhadap Amek dan Fikri. Pada hari yang sama, kembali tim opsnal Polsek Tampan menangkap dua pemuda jambret handphone, dengan inisial GR (18), dan MF (16) beraksi di pinggir Jalan Sudirman, tepatnya di depan Bank BRI Kecamatan Pekanbaru Kota sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan cara merampas handphone korban, saat sedang menelelfon di pinggir jalan.

Dengan cara yang sama, petugas dari Polsek Tampan kembali melakukan penyelidikan, dan saat telah didapat informasi akurat, patugas kembali menyamar sebagai pembeli dan janjian bertemu di Jalan Tuanku Tambusai.

"Setelah ditangkap dan di introgasi, keduanya mengakui kalau handphone itu adalah hasil curian yang baru saja dilakukan di pinggir Jalan Sudirman," tutup Budhia.
Terakhir Budhia menambahkan, untuk tersangka Amek dan Fikri dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana. Sementara tersangka GR dan MF dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar