Perkosa Anak Kandung di Kebun Karet hingga Hamil Dua Bulan, Pria Ini Terancam Penjara 20 Tahun

ilustrasi. (foto:net)

PALEMBANG - Seorang pria di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI di Sumsel berinisial RS berusia 34 tahun tega memerkosa anak kandungnya JT (17). Aksi bejat pelaku telah dua kali dilakukan di kebun karet April lalu hingga korban hamil dua bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nafsu melihat tubuh anaknya yang memasuki usia 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban merasa ada yang berubah pada tubuhnya. Ditemani ibunya, korban melapor ke Polsek setempat hingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui korban hamil.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, kronologis kejadian bermula pelaku RS yang tak mampu menahan nafsu saat melihat perkembangan pertumbuhan anak kandungnya (korban) yang mulai dewasa.

"Dari keterangan pelaku RS nafsu melihat anaknya sendiri. Pernah, suatu saat pelaku memegang dan mengeluarkan (maaf) kemaluanya di hadapan korban," ujar Kapolres PALI, Jumat (5/6/2020), dikutip dari sindonews.com.

Hingga suatu hari, lanjut Kapolres, pelaku meminta korban untuk membantunya menyadap karet. Saat itulah pelaku merasa memiliki kesempatan dan semakin nafsu melihat korban. Saat itu, pelaku menanyakan korban masih perawan atau tidak.

"Saat di kebun itulah pelaku membujuk korban untuk dites masih perawan atau tidak. Namun, korban menolak dan kemudian korban mau berlari, tetapi tangan korban ditarik paksa oleh pelaku. Lalu pelaku yang tak tertahankan nafsu langsung merobohkan tubuh korban ke tanah dan langsung menindih korban," katanya.

Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali, di lokasi yang sama dan terakhir Jumat (17/4/2020).

 "Setelah korban merasakan kejanggalan setelah kejadian itu, dengan didampingi ibunya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi, selanjutnya diarahkan untuk visum," kata Kapolres. 

Setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6/2020), lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

"Setelah mendapatkan informasi, Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI. "Pelaku kita kenakan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar