Warga Pergoki Pasangan Sesama Jenis Sedang Berhubungan Intim di Tempat Suci, Keduanya Kini Tersangka

ILUSTRASI - MT (23) dan MH (20), pasangan sesama jenis yang tertangkap warga pada 28 Maret lalu, tiba di Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017) sekira pukul 10.40 WIB. SERAMBI INDONESIA/SUBUR DANI. Serambi Indonesia/Subur Dani.

JAKARTA - Dua pria pasangan sesama jenis kepergok warga sedang berhubungan intim di tempat suci di Pancoran Beji, Banjar, Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Pasangan sesama jenis yang kepergok tersebut masing-masing berinisial GU dan INS.

Keduanya pun ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di wilayah Denpasar pada Kamis (9/7/2020) sore.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," kata Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020), dikutip dari tribunnews.com.

Diceritakan Sudyatmaja, mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang memergoki keduanya sedang melakukan hubungan intim di tempat tersebut, Selasa (7/7/2020).

Awalnya, sambung Sudyatmaja, ada dua warga sedang memancing di sekitar lokasi kejadian.

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki itu sedang berhubungan intim di tempat tersebut.

Namun, saat hendak didekati, keduanya pun langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

Oleh warga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari sepeda motor yang ditinggalkan tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku hingga keduanya ditangkap pada Kamis sore di wilayah Denpasar.

Saat diamankan, kepada polisi mereka mengakui perbuatannya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Ditambahkan Sudyatmaja, pasca-peristiwa itu, pihak desa akan mengelar pecaruan atau upacara di tempat itu untuk menyucikan tempat tersebut.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar