Baru 5 Pelaku Usaha di Pekanbaru Ajukan Permohonan Beroperasional Pasca Pencabutan PSBB

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto.

PEKANBARU- Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sudah dicabut sejak 28 Mei 2020 lalu. Dengan demikian Pemerintah Kota Pekanbaru kembali akan mengizinkan pelaku usaha yang sebelumnya ditutup untuk beroperasional dengan catatan harus mengajukan permohonan izin dan membuat surat pernyataan bahwa dalam menjalankan operasional usaha harus menerapkan protokol kesehatan.

Namun sejak PSSB itu dicabut hingga hari Selasa, 9 Juni 2020, baru 5 pelaku usaha di Pekanbaru yang mengajukan izin beroperasional kembali di masa Perilaku Hidup Baru (PHB) yang akan dijalankan saat ini.

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, menjelaskan, saat ini di Kota Pekanbaru memasuki Perilaku Hidup Baru pasca pencabutan PSBB.

Karena itu dalam menjalankankan aktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

" Kami sampaikan kepada pelaku usaha yang kembali akan menjalankan operasionalnya agar membuat surat permohonan ditujukan kepada tim gugus tugas dan nantinya akan dilanjutkan ke DPM-PTSP. Sejauh ini baru 5 pelaku usaha yang sudah memasukkan surat sejak Jumat, 5 Juni 2020," kata Ate, sapaan akrab Kabid, Selasa, (9/6/2020).

Ditanyakan usaha apa saja berikut nama dari  5 yang sudah mengajukan surat permohonan itu,  Ate, menjelaskan, pertama Hotel Grand Central, MP Club, RP International, Rumah Makan Pauh Piaman dan satu lagi masih sejenis usaha tempat hiburan namun dia mengaku tak ingat dari nama usaha tersebut.

Untuk 5 tempat usaha itu, Ate, mengatakan, pemerintah kota sudah menyiapkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun ke lokasi tempat usaha disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di dalam BAP itu dijelaskan, tempat usaha yang akan beroperasional harus dilengkapi dengan alat pengukur suhu atau thermo gun, dan  menyediakan tempat cuci tangan berikut handsanitizer. 

Tak kalah penting dalam menjalankan aktivitas seluruh karyawan tempat usaha itu harus menggunakan masker dan sarung tangan. Begitujuga dengan pengunjung yang datang harus memakai masker.

" Bagi pengunjung yang datang ke tempat usaha tapi tidak memakai masker kami sarankan pengelola untuk menyediakannya. Tempat usaha juga harus tetap menjaga jarak antara pengunjung satu dengan yang lain mulai dari pintu masuk sampai ke pintu keluar. Cara pembayaran juga harus jaga jarak, tempat duduk juga jaga jarak," kata Ate.

Ditanyakan, tim yang akan turun ke tempat usaha memeriksa kelengkapan yang diwajibkan dari OPD mana saja, Ate, mengatakan, dari DPM-PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

" Untuk BAP nanti akan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pekanbaru, Zarman Candra. Intinya begini, tempat usaha yang akan buka kembali harus dicek dulu oleh tim. Setelah dinyatakan semua protokol kesehatan di tempat usaha itu sesuai standar, baru permohonan diinput ke aplikasi di DPM-PTSP Simpel.  Didalam aplikasi Simpel itu nanti akan keluar seperti permohonan new normal yang ditandatangani oleh Kadis DPM-PTSP. Dalam hal ini untuk pelaku usaha yang akan buka kembali ada semacam izin tersendiri," tutup Ate.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar