Kepergok Maling Motor, Napi Asimilasi Bunuh Warga

Ilustrasi Internet

SAMARINDA- Rendy Agus Wardana (35), residivis di Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mendapatkan asimilasi COVID-19 kembali berulah. Dia ditangkap polisi karena membunuh warga saat kepergok maling motor.

Rendy membunuh Hasanudin (20), warga Martapura yang memergokinya sedang mengambil motor di rumah korban pada Sabtu (6/6). Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Abdul Rauf mengatakan Rendy diamankan di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (9/6/2020).

"Menurut pengakuan pelaku, selama di Samarinda dirinya bersembunyi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Palaran Samarinda," kata Rauf kepada wartawan, dikutip dari detik.com.

Rendy membunuh korban menggunakan badik milik korban. Rendy mengambil badik korban yang berada di dekat korban.

"Saya bunuh dia karena dia akan menyerang saya menggunakan badik, badik ini milik korban jadi saat dia akan mengambil badik yang ada di meja saya halangi dan saya yang berhasil mengambil terlebih dahulu," kata Rendy

"Setelah badik ada di tangan saya secara refleks saya langsung menusukkan ke lehernya, saat itu saya takut jadi secara refleks saya serang dia dari pada saya yang mati, " kata Rendy.

Setelah berhasil membunuh korban, Rendy kemudian pergi membawa motor milik korban. Rendy lalu menjual motor korban dengan seharga Rp 1,3 juta.

"Uang dari hasil menjual motor itulah yang kemudian saya gunakan membayar travel ke Samarinda, untuk menghilangkan jejak," ujar Rendy.

Mengenai alasan ia memilih rumah korban, Rendy mengaku antara ia dan kakak korban berteman. Kakak korban memiliki hutang kepada Rendy dan ia berencana mengambil motor korban.

"Saya tagih uang kepada Hadi kakak korban, namun oleh Hadi dijawab kamu ambil saja motor adik saya karena surat-surat kendaraan ada pada kakaknya, karena disuruh maka saya mengambil motor itu, namun belum sempat diambil aksinya keburu ketahuan oleh korban," ucap Rendy.

Atas perbuatannya Rendy terancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup, dan atau 20 tahun.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar