Pembawa Paksa Jenazah Corona Terancam 7 Tahun Penjara

Foto: Pembawa kabur jenazah Corona di Makassar diamankan polisi (Dok. Polisi).

MAKASAR- Jumlah tersangka dalam kasus jenazah virus Corona dibawa paksa dari RS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bertambah menjadi delapan orang. Para tersangka terancam tujuh tahun penjara.

"Iya (8 tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (9/6/2020), dikutip dari detik.com.

Ibrahim menyebut 2 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi, yaitu SA, dan MR. Sementara untuk kasus di RS Stella Maris, diamankan 1 tersangka yaitu AW. Kemudian untuk kasus di RS Labuang Baji, polisi mengamankan 5 Orang sebagai tersangka.

"Kemungkinan tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk," ujar Ibrahim.

Tim gabungan polisi itu di antaranya melibatkan dari Polda Sulawesi Selatan, yakni Resmob Polda, Brimob, dan Shabara. Sementara satu tim lainnya adalah Jatanras Polrestabes Makassar.

Para tersangka, lanjut Ibrahim, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan juncto Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa 7 tahun penjara," pungkas Ibrahim.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar