Ini Rincian Nama Tempat Usaha di Pekanbaru yang Sudah Ajukan Izin Operasional di Masa PHB

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian.

PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, hingga kini baru menerima permohonan izin operasional dari 17 tempat usaha yang ingin beroperasi selama penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) atau New Normal Life.

Belasan tempat usaha dimaksud di antaranya BD-2 Management, MP Club Management, BD-1 Management, RP International Executive Club, Grand Central Hotel Pekanbaru, RM Pauh Piaman Management, MC Donal Sudirman dan MC Donal Transmart Pekanbaru. 

Kemudian Hotel Furaya Pekanbaru, Hotel Pangeran Pekanbaru, Hotel Tjokro Pekanbaru, PT Putra Jaya Sentosa, Hollywood Hotel, Hotel Ayola, Hotel Premier Pekanbaru, Hotel Jatra Pekanbaru, serta Hotel Novotel. 

"Ini baru pengajuan, belum ada kita keluar izinnya," ungkap Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Sekretaris Dinas F Rudi Misdian, Jumat (12/6/2020).

Disampaikannya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), izin baru bisa diberikan dua hari setelah dilakukan pemantauan oleh tim yang telah dibentuk ke masing-masing tempat usaha bersangkutan.

Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan. 

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," ucapnya.

Untuk syarat permohonan izin sendiri, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izun usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha. 

"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," tutup Rudi.

Agar bisa beroperasi saat penerapan New Normal Life, pemerintah kota mewajibkan kepada seluruh tempat usaha untuk mengajukan permohonan izin operasional ke DPM-PTSP.

Meski demikian, tidak sedikit tempat usaha yang sudah mencuri star pasca pencabutan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa mengurus izin operasional terlebih dahulu.*** 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar