Pengusaha Kesal Tempat Hiburan di Surabaya Belum Boleh Buka
SURABAYA- Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan dan Rekreasi Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, George Handiwiyanto, kecewa dengan surat dari Badan BPB Linmas Surabaya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat yang tidak mengizinkan tempat rekreasi hiburan umum beroperasi selama 14 hari ke depan. Menurut George, surat edaran itu justru melangkahi Perwali Surabaya No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.
Dikutip dari vivanews.com, surat berkop BPB Linmas itu juga dikirim kepada Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya. Isinya, meminta Satpol PP agar melaksanakan pengawasan dan penindakan kepada tempat rekreasi hiburan umum selama penutupan 14 hari. Surat ditandatangani oleh Irvan Widyanto selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ia juga menjabat Kepala BPB Linmas Surabaya.
George mengatakan, surat edaran yang dilayangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Dalam peraturan itu disebutkan, usaha-usaha sudah boleh beraktivitas kembali, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kendati berbunyi permohonan, isi surat yang dikirim Gugas Covid-19 Surabaya ke Satpol PP, menurut George, melampaui batas. "Saya sesalkan ada pejabat mbalelo: ngelawan Wali Kota (Surabaya). Wali Kota sudah mengeluarkan (Perwali nomor 28 tahun 2020), mestinya sudah rapat sama anggotanya," kata George dihubungi wartawan pada Jumat malam, 12 Juni 2020.
Padahal, katanya, para pengusaha tempat hiburan sudah senang dengan terbitnya Peraturan Wali Kota untuk menyambut new normal yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) itu. Hiperhu juga sudah berkoordinasi agar para pengusaha tempat hiburan menyiapkan segala hal terkait penerapan protokol kesehatan. “Tapi ngepir lagi ada berita itu," ujar George.
Sebelumnya, Irvan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan di kantornya pada Jumat, 12 Juni 2020.
Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan perwali masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.***
Tulis Komentar