Ini Kronologi KPK OTT Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Bupati Kutai Timur jadi tersangka KPK (Ibnu/detikcom)

JAKARTA- KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Begini kronologinya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan OTT terhadap Ismunandar dan istrinya itu bermula dari informasi masyarakat perihal akan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Lalu pada Kamis (2/7), tim KPK membagi dua tim untuk bergerak di kawasan Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, EU (Istri Bupati Kutim), Musyaffa (MUS, Kepala Bapenda), dan Dedy Febriansara (DF, Staf Bapenda) datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024)," ujar Nawawi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono selaku ajudan Ismunandar menyusul ke Jakarta. Lalu, pada pukul 18.45 WIB, kata Nawawi, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan Ismunandar, Arif, dan Musyaffa di restoran fX Senayan, Jakarta," ujar Nawawi, dikutip dari detik.com.

Selain di Jakarta, Nawawi mengatakan, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Dari hasil OTT itu ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

Sebagai penerima

1. Bupati Kutai Timur Ismunandar
2. Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria
3. Kepala Bapenda Musyaffa
4. Kepala BPKAD Suriansyah
5. Kepala Dinas PU Aswandini

Sebagai pemberi

1. Aditya Maharani selaku rekanan
2. Deky Aryanto selaku rekanan.

Diberitakan detik.com sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria R, sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur. Ada duit Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar yang disita KPK saat menangkap Ismunandar dalam OTT.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Tim KPK awalnya bergerak menindaklanjuti informasi mengenai adanya tindak pidana korupsi dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur. Pada pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7), Encek Unguria, Kepala Bappenda Musyaffa, dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.

Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono menyusul datang ke Jakarta. Setelah itu, pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS (Musyaffa) di restoran fX Senayan, Jakarta. Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta, Kutim, juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi.

KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus itu.

Ismunandar, Encek, dkk disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan detik.com,  KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Encek juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur. Selain itu, KPK menetapkan lima tersangka lain. Keempat tersangka lain itu ialah Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU, Musyaffa selaku kepala Bapenda, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai tersangka pemberi. Pemberian uang suap itu diduga imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di Kutai Timur 2019-2020.

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar