Nekat Buka di Masa Pandemi Corona, 5 Pemandu Lagu Dijaring Satpol PP

Lima pemandu lagu yang diamankan petugas Satpol PP Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo

LAMONGAN - Lima pemandu lagu dari luar kota diamankan petugas Satpol PP Lamongan. Mereka terjaring dalam operasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto membenarkan, pihaknya telah mengamankan lima pemandu lagu yang masih beroperasi di kafe karaoke. Padahal tempat karaoke dilarang buka di masa pandemi Corona.

"Kelima pemandu lagu yang kami amankan ini berasal dari luar Lamongan. Ada yang dari Merauke Papua, Wonogiri Jawa Tengah, Bandung Jawa Barat dan dua dari Jombang," kata Suprapto pada wartawan, Rabu (8/7/2020), dikutip  dari detik.com.

Suprapto menambahkan, mereka terjaring ketika sedang beroperasi di salah satu kafe di Kecamatan Babat. Mereka terjaring operasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Ia juga mengaku heran di Lamongan masih ditemukan kafe dan tempat karaoke yang buka di tengah wabah Corona. Padahal, pihaknya sudah meminta kafe dan tempat karaoke untuk tutup sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Operasi ini bertujuan untuk kondisi keamanan dan ketenteraman masyarakat Lamomgan. Apalagi Lamongan masih menuju new normal," terangnya.

Selain mengamankan 5 pemandu lagu, pihaknya juga mengamankan sejumlah minuman keras berbagai jenis. Beberapa jenis miras yang ikut diangkut petugas yakni 35 liter tuak dan 11 botol bir.

"Kami meminta agar kafe dan lokasi-lokasi keramaian mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak beroperasi selama pandemi ini," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar