6 Kali Menikah, Pria Ini Tega Perkosa Bocah SD

LS, pria yang enam kali menikah ditangkap polisi karena memerkosa siswi SD di Lombok Tengah. (Foto: iNews/Ema Widiawati).

LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat menangkap LS (38) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atas kasus pemerkosaan terhadap bocah SD. Pelaku yang telah menikah enam kali itu diketahui memerkosa AKD (11) anak tetangga. Akibat kejadian tersebut, siswi kelas VI itu trauma.

Kanit PPA Satreskrim Polres Loteng Ipda Putu Titin Rahayu mengatakan, pelaku sempat kabur selama tiga bulan usai memerkosa korban. “Pelaku ditangkap di Sumbawa NTB setelah 3 bulan menjadi buron,” katanya, Jumat (10/7/2020).

Dia menuturkan, pemerkosaan itu terjadi saat korban berada di rumah saksi berinisial SA. Pelaku lalu mendatangi rumah tersebut.

“Saat mengetahui AKD berada di kamar SA, pelaku beralasan ingin ke kamar mandi. Namun nyatanya pelaku masuk ke kamar saksi SA lalu mengunci pintu dan memperkosa korban,” katanya, dikutip dari inews.id.

Putu mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak. “Korban tidak berdaya lantaran diancam akan dibunuh jika mengadu atau berteriak,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, kata Ipda Putu, korban bercerita ke temannya hingga akhirnya diketahui orang tua AKD. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari pengakuan pelaku, kata Putu, LS telah lama menyukai korban. Pelaku baru pertama kali menyetubuhi korban pada Sabtu 4 April 2020 lalu. LS yang diketahui telah menikah sebanyak 6 kali tersebut juga mengaku kalau memiliki hubungan asmara dengan AKD. “Namun korban menepis bahwa semua keterangan pelaku tidak benar,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D juncto 81 ayat 1 dan 2 tentang Persetubuhan Anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Tengah.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar