Bea Cukai Sita 120.520 Batang Rokok Ilegal di Jalan HR Soebrantas Panam

Poto Istimewa

PEKANBARU-Satu unit mobil Toyota Avanza distop paksa di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan, Jumat (10/7/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dugaan mobil warna hitam itu mengangkut rokok ilegal berbagai merek.

Tiga orang yang bertanggungjawab, turut diamankan bersama 120.520 batang rokok.

Muatannya, rokok bermerk Luffman, Luffman Mild, L4 Bold, Hitman, Caffee Stick, dan RMX.

Humas Bea Cukai Kota Pekanbaru, AG Aryani, Sabtu (11/7/2020) mengatakan, penindakan dilakukan dalam rangka Bea Cukai Pekanbaru, Gelar Operasi Gempur.

''Penindakan ini dalam operasi Gempur Rokok Ilegal,'' kata AG Ariyani, dikutip dari klikmx.com.

Sebelum diamankan, awalnya pihaknya mendapat dari informasi masyarakat terkait mobil yang akan mengedarkan rokok dengan ciri-ciri berupa kaca mobil gelap. 

Bermodalkan ciri-ciri angkutan pelaku, tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru segera menuju ke lokasi yang telah diperkirakan. 

''Setelah melakukan pemantauan beberapa jam, tim akhirnya menemukan mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud, dengan nomor polisi daerah Pekanbaru beserta tiga orang yang mengaku menumpang mobil tersebut,'' ujar AG Ariyani. 

Saat menghentikan mobil pelaku, tim Bea Cukai langsung menunjukkan surat perintah dan meminta sang sopir ikut petugas untuk memeriksa muatan dari sarana pengangkut tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru mendapati sejumlah karton-karton polos berisikan rokok berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai yang diletakkan pada bagian belakang mobil. 

Setelah dipastikan muatannya rokok ilegal, tim segera menerbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara. 

Setelahnya, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta 3 orang terduga dan sarana pengangkutnya. 

''Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait,'' kata AG Ariyani. 

Bea Cukai Pekanbaru, kata AG, akan terus menindak para pengedar rokok ilegal, dan operasi gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan. 

Untuk mendukung upaya ini, pihaknya meminta dan mengharapkan masyarakat apabila apabila memiliki informasi terkait rokok ilegal melaporkan ke kantor bea cukai terdekat.

''Jangan pernah ragu untuk memberikan informasi terkait adanya rokok ilegal kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti siapa pun yang berani mengedarkan rokok ilegal ini,'' pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar