Gelapkan Ban Mobil Milik Perusahaan, Supir Truk Ditangkap

Pelaku penggelapan ban mobil SM alias Marbun diamankan di Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU - Polsek Rumbai ciduk SM alias Marbun (29). Supir truk ini ditahan setelah diduga melakukan penggelapan 5 ban mobil truk milik PT STI di Jalan Siak II, Payung Sekaki. SM diamankan setelah pemilik, Rudi Candra (39) mengetahui aksi penggelapan yang dilakukan pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dikonfirmasi media melalui Kapolsek Rumbai, AKP Viola Dwi Anggreni Jumat (17/7/2020) mengatakan, pelaku diamankan, Selasa (14/7/2020).

"Ketauannya saat mobil truk yang biasa dikendarai masuk bengkel. Jadi saat dicek pengawas ban mobil sudah ban bekas," terang Viola Dwi Anggreni.

Senin (29/6/2020) mobil yang biasa dikendarai pelaku masuk bengkel untuk perbaikan. Saat akan diperbaiki, pengawas lapangan melihat kondisi ban mobil sudah tidak baru lagi. 

Merasa curiga ban itu ditukar oleh pelaku. Korban melapor ke Polsek Rumbai. 

Saat dilakukan penyelidikan dan diinterogasi, pelaku mengaku empat ban telah ditukar dengan ban bekas. 

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Lukman, ada 5 ban mobil yang dikemudikan digelapkan pelaku.

"Tapi yang satu dia mengaku hilang. Yang empat ini ditukar sama mobil lain, dan dia dapat uang Rp3 juta dari ke 4 ban yang dia tukar," ujar Lukman. 

Sementara pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi penggelapan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar