Nekat jadi Bandar Sabu, Janda Dua Anak Ditangkap

Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji (kiri) menunjukan barang bukti narkoba saat ekspos di Mapolres Serang. Foto: Radar Banten

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap wanita berinisial LN (38). Janda dua anak asal Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat itu kedapatan menjadi bandar sabu-sabu. 

Penangkapan terhadap LN tersebut berawal dari diamankannya AY (48) warga Tambora, Jakarta Barat di Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (22/9) dini hari.

Dari tangan AY, polisi menemukan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,71 gram. Sabu-sabu tersebut diakui AY dibeli dari pengedar berinisial TJ yang juga merupakan warga Tambora, Jakarta Barat. 

Polisi yang memperoleh informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TJ di kediamannya. Saat diinterogasi, TJ mengakui sebagai penjual sabu. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari bandar LN. Dari informasi TJ itulah, polisi menangkap LN di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar LN, polisi menemukan sembilan bungkus plastik sabu-sabu seberat 215 gram, lima plastik berisi narkotika jenis ekstasi dan satu plastik pil happy five. Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono mengaku masih memburu jaringan LN. Sebab, identitas pemasok sabu-sabu ke LN telah dikantongi.

“Pengakuannya didapat dari rekannya bernama Malibo. Narkoba tersebut didapat LN dengan cara berkomunikasi dengan Malibo. Setelah komunikasi itu, Malibo ini menaruh narkoba dengan cara di tempel di daerah Grogol, Jakarta Barat,” kata Mariyono, Kamis (24/9), dikutip dari jpnn.com.

Menurut pengakuan LN, ia baru pertama kali menerima paket narkoba tersebut. LN tertarik bisnis narkoba lantaran tergiur untung besar yang didapatkan. “Motifnya karena ekonomi,” ujar Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji. 

Atas perbuatannya LN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AY dan TJ dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar