Dr Yovi Minta Percepat Terbitnya Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Riau, dr Indra Yovi.

PEKANBARU–  Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi meminta Gubernur Riau H Syamsuar untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Yovi menanggapi semakin lalainya masyarakat tentang protokol kesehatan. Akibatnya, jumlah kasus positif meningkat tajam dalam beberapa minggu ini.

"Perda itu secepatnya diterbitkan. Karena itu penting sekali,"kata Yovi, Kamis (6/8/20) di Pekanbaru.

Karena dengan terbitnya Perda itu papar Yovi, bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan saksi. Apalagi, masyarakat yang enggan menggunakan masker.

"Karena kalau tidak memakai masker, dia bisa menyakiti orang lain. Kalau dia abai dengan diri sendiri terserahlah, tetapi kalau orang lain itu bermasalah,"ulasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar menyatakan akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi.

Gubri mengatakan, Perda ini disiapkan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya kasus positif Covid-19, dan tidak disiplinnya masyarakat.

"Perda tersebut sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. Sebab beberapa provinsi seperti DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu mendapat teguran dari Ombudsman karena tidak ada Perda,"jelasnya, Rabu (5/8/20) di Pekanbaru.

Dipaparkannya, Perda ini juga terkait sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi Perda tersebut.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar