Pekanbaru Zona Merah, Wali Kota Terbitkan SE Larangan ke Luar Kota
PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru Firdaus,MT, menerbitkan Surat Edaran tentang larangan berpergian keluar kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona di Kota Pekanbaru saat ini.
Dalam SE Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020, tertanggal 18 Agustus itu dijelaskan, sehubungan dengan kondisi saat ini yang semakin meningkatnya kasus konfirmasi virus COVID-19 sehingga wilayah kota Pekanbaru masuk zona merah.
Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Corona, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20- 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus diimbau kepada seluruh masyarakat Kota pekanbaru dilarang berpergian keluar kota;
2. Mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan.
SE tersebut ditembuskan ke Gubernur Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Forkopimda Kota Pekanbaru.
Ditembuskan pula keKepala Kantor Kementrian Agama Kota Pekanbaru, Ketua MUI Kota Pekanbaru dan Ketua FKUB Kota Pekanbaru.***
Tulis Komentar