Marah Ditegur Tak Bermasker, Pas Digeledah Sipir Rutan Ketahuan Bawa Ganja

Tersangka AS, oknum sipir Rutan Tanjung Gusta yang kedapatan membawa ganja. Foto/Polsek Medan Baru

MEDAN - Polsek Medan Baru mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, berisial AS alias Pi (54) karena kedapatan menyimpan ganja kering.

AS, warga Jalan Tengah No. 29, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota Medan ini, diamankan seusai ditegur sekuriti ketika berkunjung ke pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair tidak mengenakan masker, Rabu (12/8/2020).

Saat itu AS tidak mengenakan masker tepatnya di pintu lobi utama Plaza Medan Fair, kemudian seorang sekuriti menegurnya karena masuk tanpa mengenakan masker.

Ironisnya, AS tidak senang dan nekat mengambil balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukul petugas keamanan mal. Ketika keduanya bertikai, petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian mengamankan situasi dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu balok kayu, 1 tas sandang warna coklat berisi 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering.

“Begitu dilakukan penggeledahan, di dalam tas pelaku ditemukan lima batang rokok, empat Lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku dibawa mapolsek,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo S, Jumat (21/8/2020), dikutip dari sindonews.com.

Kompol Aris mengemukakan, berdasarkan hasil interogasi petugas, AS mengaku 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering di dalam tasnya akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Rutan Tanjung Gusta.

“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” ujar Kompol Aris.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar